Sidang Kedua Gugatan Honorer K2 di PN Nabire Berlanjut Mediasi

Sidang Kedua Gugatan Honorer K2 Berlanjut Mediasi

(Sidang Kedua Gugatan Honorer K2 di PN Nabire Berlanjut Mediasi)

Nabire, Bertempat di Ruang Persidangan Purwoto G.Subrata, Pengadilan Negeri, Jalan Merdeka, Nabire, Papua Tengah, telah dilaksanakan sidang kedua dengan agenda mediasi dan pemeriksaan para tergugat, Rabu (08/02/2023), Pukul 11.50 WIT.

Sidang dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2023/PN Nab menghadirkan Penggugat yaitu massa honorer K2 yang tidak lulus beserta Kuasa Hukumnya, Richard Dani Nawipa dari LBH Talenta Keadilan Nabire.

(Baca Juga : Bupati dan Sejumlah Kepala Dinas Tak Hadir, Sidang Gugatan Honorer K2 di PN Nabire Ditunda)

Selain itu hadir juga Tergugat yakni Plt Kepala BKKBM Nabire, Agustinus Pigome dan Plt Kepala BKPSDM Nabire, Yohanis Pigome, beserta Kuasa Hukumnya (Pengacara Negara) yakni dari Kejaksaan Negeri Nabire.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Gerson Hukubun, S.H. Dalam persidangan ini, Majelis Hakim memeriksa identitas Kuasa Hukum dan Tergugat yang dihadirkan disaksikan oleh Kuasa Hukum Penggugat.

Sidang kemudian ditunda sampai ada hasil Mediasi yang dilakukan oleh Mediator bersama Penggugat dan Tergugat.

Pasca persidangan, agenda dilanjutkan dengan Mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Rudy Setyawan, S.H., sebagai Mediator.

Saat Nabire.Net meminta keterangan dari Humas Pengadilan Negeri Nabire, Yanuar Nurul Fahmi, S.H., dikatakan, Majelis hakim menilai sudah cukup pihaknya untuk menunjuk mediator dimana yang ditunjuk sebagai mediator yaitu Rudy Setyawan, S.H., yang juga adalah Ketua Pengadilan Negeri Nabire.

Saat dimintai terkait hasil mediasi, Yanuar Nurul Fahmi menjawab, “untuk berjalannya mediasi itu karena dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, jalannya Mediasi itu rahasia sifatnya, sehingga Humas tidak boleh mendapatkan informasi atau mengeluarkan informasi mengenai apa yang ada dalam proses Mediasi.”

Ketika ditanyakan Nabire.Net apakah hasil Mediasi memungkinkan untuk memanggil Bupati Nabire, Yanuar menjawab, dalam aturannya sendiri mengenai Mediasi itu memang seyogyanya dihadirkan dari Principal atau Pihak yang berpekara itu sendiri. Terkait pemanggilan kepada Bupati Nabire itu kembali kepada Mediatornya apakah diperlukan atau tidak atau bisa menggunakan kuasa.

Proses persidangan sendiri berjalan aman dan lancar dan dijaga ketat oleh Tim Dalmas Polres Nabire serta Brimob.

Sempat sebelum persidangan dimulai, puluhan massa yang menamakan dirinya “Masyarakat Peduli Pembangunan Kabupaten Nabire” menggelar orasi di halaman Kantor Pengadilan Negeri Nabire dan menuntut agar proses hukum yang sedang berlangsung dihentikan.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *