INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Sidang Disiplin dan Kode Etik Polri di Polres Paniai, Tiga Personel Mendapatkan Sanksi

Sidang Disiplin dan Kode Etik Polri di Polres Paniai, Tiga Personel Mendapatkan Sanksi

(Sidang Disiplin dan Kode Etik Polri di Polres Paniai, Tiga Personel Mendapatkan Sanksi)

Paniai, 17 Mei 2024 – Pada hari Jumat, 17 Mei 2024 pukul 09.00 WIT, bertempat di Aula Polres Paniai, telah dilaksanakan sidang disiplin anggota Polri dan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap tiga personel Polres Paniai.

Sidang disiplin ini dipimpin oleh Wakapolres Paniai, Kompol Dr. Subekti Wibowo, S.H., M.Si, yang bertindak sebagai Ketua Komisi Sidang Kode Etik, dengan Wakil Komisi Sidang Kabag Ren, AKP Mansur, S.E, dan Anggota Komisi Sidang Kabag Log, AKP Hafiruddin. Aipda Prasetyo Sudrajat bertindak sebagai pendamping terperiksa dan Kasie Propam Polres Paniai, Ipda I Nyoman Suka, sebagai penuntut.

Personel Terperiksa

Sidang ini menghadirkan tiga personel terduga pelanggar:

  • Briptu JJI (29) dan Bripda SW (22) sebagai terperiksa dalam sidang disiplin Polri.

  • Briptu AAD (29) sebagai terperiksa dalam sidang komisi kode etik Polri.

Proses dan Putusan Sidang

Dalam sidang tersebut, Ketua Komisi Sidang Kode Etik mendengarkan keterangan dari saksi-saksi serta anggota yang menjadi terperiksa. Setelah mendengarkan semua keterangan, Ketua Komisi Sidang Kode Etik menyatakan bahwa para terperiksa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik anggota Polri dan disiplin.

Pernyataan Wakapolres Paniai

Wakapolres Paniai, Kompol Dr. Subekti Wibowo, S.H., M.Si, menegaskan bahwa sidang disiplin dan komisi kode etik yang digelar merupakan bentuk hukuman terhadap personel Polri yang melakukan pelanggaran. “Sebagai personel Polri, kami semua terikat dengan aturan yang diberlakukan oleh institusi. Bila meraih prestasi maka akan diberikan penghargaan, dan sebaliknya, bila melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Briptu JJI dan Bripda SW terbukti melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri terkait kasus mangkir, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b dan c Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Sementara itu, Briptu AAD dinyatakan bersalah atas pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terkait kasus disersi, sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sanksi yang Dijatuhkan

  • Briptu JJI dan Bripda SW: Dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, penempatan khusus selama 21 hari, dan penundaan kenaikan pangkat satu periode (khusus untuk Bripda SW).

  • Briptu AAD: Dijatuhi hukuman berupa pemindahan ke fungsi berbeda selama satu tahun, dan perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Kami sebagai pimpinan tidak asal menjatuhkan hukuman kepada personel. Semua sudah dipertimbangkan sesuai dengan perbuatan pelanggaran yang dilakukan dan diatur dalam aturan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku,” tambah Wakapolres.

Penutup

Wakapolres menekankan pentingnya disiplin dan etika bagi setiap personel Polres Paniai dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri. Pelanggaran terhadap disiplin dan kode etik akan merugikan diri sendiri dan mencoreng nama baik institusi. Oleh karena itu, menjaga disiplin dan tata tertib adalah kewajiban setiap anggota Polri.(*)

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.