Sesuai Surat KPU Pusat, KPU Nabire Minta 9 Parpol Serahkan Berkas Mulai 20-22 November 2017
Dalam rangka menindaklanjuti Surat dari KPU RI No : 710/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017 perihal pelaksanaan putusan Bawaslu RI, maka KPU Nabire akan menerima daftar nama anggota partai politik serta salinan KTA dan KTP Elektronik dari pengurus 9 partai politik yang ada di kabupaten Nabire.
Adapun ke 9 partai politik yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut :
-
Partai Keadilan & Persatuan Indonesia (PKPI)
-
Partai Idaman
-
Partai Bulan Bintang
-
Partai Bhineka Indonesia
-
Partai Pengusaha & Pekerja Indonesia
-
Partai Republik
-
Partai Rakyat
-
Partai Indonesia Kerja
-
Partai Swara Rakyat Indonesia
Ketua KPU kabupaten Nabire, Nelius Agapa ST, kepada Nabire.Net minggu sore (19/11) mengatakan, sesuai surat dari KPU Pusat tersebut, maka KPU Nabire memberikan waktu kepada 9 partai diatas untuk menyerahkan berkas tersebut mulai tanggal 20 s/d 22 November 2017, dari pukul 08.00 s/d 16.00 wit.
Sedangkan untuk hari terakhir tanggal 22 November, penyerahan berkas akan ditutup pukul 24.00 wit, di Kantor KPU Nabire.
[Nabire.Net]




Leave a Reply