INFO NABIRE
Home » Blog » Sesuai Surat KPU Pusat, KPU Nabire Minta 9 Parpol Serahkan Berkas Mulai 20-22 November 2017

Sesuai Surat KPU Pusat, KPU Nabire Minta 9 Parpol Serahkan Berkas Mulai 20-22 November 2017

Dalam rangka menindaklanjuti Surat dari KPU RI No : 710/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017 perihal pelaksanaan putusan Bawaslu RI, maka KPU Nabire akan menerima daftar nama anggota partai politik serta salinan KTA dan KTP Elektronik dari pengurus 9 partai politik yang ada di kabupaten Nabire.

Adapun ke 9 partai politik yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Partai Keadilan & Persatuan Indonesia (PKPI)

  2. Partai Idaman

  3. Partai Bulan Bintang

  4. Partai Bhineka Indonesia

  5. Partai Pengusaha & Pekerja Indonesia

  6. Partai Republik

  7. Partai Rakyat

  8. Partai Indonesia Kerja

  9. Partai Swara Rakyat Indonesia

Ketua KPU kabupaten Nabire, Nelius Agapa ST, kepada Nabire.Net minggu sore (19/11) mengatakan, sesuai surat dari KPU Pusat tersebut, maka KPU Nabire memberikan waktu kepada 9 partai diatas untuk menyerahkan berkas tersebut mulai tanggal 20 s/d 22 November 2017, dari pukul 08.00 s/d 16.00 wit.

Sedangkan untuk hari terakhir tanggal 22 November, penyerahan berkas akan ditutup pukul 24.00 wit, di Kantor KPU Nabire.

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.