Sergius Wabiser Bantah Tuduhan Terima Rp2,5 Miliar Terkait Putusan Dismisal MK Sengketa Pilkada Paniai
Nabire, 4 Maret 2025 – Pasca putusan dismisal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa Pemilihan Bupati Kabupaten Paniai pada 5 Februari 2025, beredar isu bahwa Sergius Wabiser, S.H., menerima uang sebesar Rp2,5 miliar lebih dari salah satu pasangan calon (Paslon). Menanggapi isu tersebut, Sergius dengan tegas membantah tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Menurut Sergius, isu tersebut bermula dari pesan WhatsApp yang ia terima pada 10 Februari 2025 dari P.Y., Ketua tim sukses salah satu paslon. Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa putusan dismisal MK dalam perkara Nomor 296/PHPU.BUP-XXIII/2025 ditolak karena istrinya diduga memiliki hubungan keluarga dengan istri Ketua tim sukses Paslon Nomor Urut 1 dan tinggal bersama di Jayapura. Selain itu, ia juga dituduh telah menerima uang dari Y.N di Makassar serta diancam akan selalu diikuti.
Bantahan Sergius Wabiser
Menanggapi isu yang berkembang, Sergius Wabiser menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Berikut pernyataannya:
1. Ia tidak pernah menerima uang Rp2,5 miliar lebih dari Paslon Nomor Urut 1 Kabupaten Paniai.
2. Istrinya tidak mengenal istri dari ketua tim sukses Paslon Nomor Urut 1, N.N, serta tidak pernah berangkat bersama atau tinggal di Jayapura.
3. Pada 25 Februari 2025, ia bersama istrinya telah melaporkan tuduhan tersebut ke pihak kepolisian.
4. Ia dan istrinya telah dimintai keterangan oleh kepolisian terkait laporan tersebut.
5. Ia menegaskan kepada masyarakat Paniai, khususnya pendukung Paslon Nomor Urut 4, bahwa dirinya tidak menerima uang seperti yang dituduhkan.
6. Sebagai tim hukum, ia telah bekerja secara profesional dan menyerahkan 104 bukti kepada Mahkamah Konstitusi.
7. Putusan dismisal MK adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi dan telah diumumkan pada 5 Februari 2025.
Langkah Hukum dan Klarifikasi
Sergius juga mengonfirmasi bahwa ia berada di Jakarta saat menerima pesan WhatsApp tersebut, masih berkoordinasi dengan prinsipal sebelum kembali ke Nabire. Pada 18 Februari 2025, ia bersama rekannya, Abihut Yeimo, berangkat ke Nabire untuk mengklarifikasi tuduhan yang beredar.
Selain itu, ia menyatakan telah memberikan penjelasan kepada Paslon Nomor Urut 4 di Jakarta bahwa isu tersebut tidak benar dan akan ditindaklanjuti dengan langkah hukum. Saat ini, ia dan tim hukum menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian terhadap pihak-pihak yang telah dilaporkan beserta saksi-saksi yang telah diajukan.
“Demikian kami sampaikan kepada masyarakat Kabupaten Paniai dan pendukung Paslon Nomor Urut 4 untuk mengklarifikasi isu yang berkembang terkait sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi,” tutup Sergius Wabiser.
Isu yang beredar mengenai penerimaan uang Rp2,5 miliar oleh Sergius Wabiser dalam sengketa Pilkada Paniai dinyatakan tidak benar. Laporan polisi telah dibuat, dan pihak berwenang kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan