(Tapal batas Distrik Makimi & Distrik Uwapa/Dok.Jhorsc Erari)
Semua anggota Komisi I DPR Papua yang membidangi pemerintahan, Pertanahan, Politik, Hukum, pekan lalu melakukan serangkaian kegiatan kunjugan kerja luar daerah, dengan mengunjungi beberapa kabupaten di antaranya Kabupaten Nabire, Dogiyai dan Deiyai. Kelompok dua, di Kabupaten Merauke sedangkan kelompok 3 di Kabupaten Mimika.
dari hasil kunjungan kerja yang di lakukan ada beberapa kabupaten yang mengalami permasalahan Seperti di Kabupaten Deiyai telah memberitahukan melalui surat bupati tentang persoalanTapal Batas antara Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Nabire.
Salah satu anggota Komisi I DPRP yang melakukan kungker adalah Tan Wie Long menurutnya,dalam kunjungan kerja yang di lakukan di beberapa kabupaten kami telah melakukan pertemuan dengan beberapa pimpinan pejabat daerah dan melakukan tatap muka dengan beberapa tokoh adat,dan masyarakat bahwa permasalahan yang terjadi di Dogiyai dan Deyai adalah tapal batas yang di anggap selama ini telah merugikan pemerintah,’
Dalam kunjungan kami di beberapa kabupaten terutama untuk Deiyai dan Dogiyai yang menjadi masalah,tapal batas yang selama ini telah merugikan pemerintah ,”Ungkapnya (senin/9/11)
Lanjut Tan mengapa di anggap merugikan?, Karena selama ini pemasangan patok yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten induk, itu tidak ada koordinasi dengan masyarakat adat setempat juga dengan masyarakat adat Nabire,serta masyarakat adat diantara perbatasan maupun antara pemerintah dengan pemerintah, “Ujarnya
Oleh karena itu, kami dari Komisi I DPR Papua akan berencana untuk melakukan satu
mediasi atau mediator, guna melaksanakan hal-hal tentang masalah pengawasan-pengawasan yang ada di Provinsi Papua,”Untuk itu, kami Komisi I akan melakukan satu terobosan yaitu membuat satu pertemuan dari pada pihak-pihak kabupaten, antara pemerintah kabupaten yang bersengketa untuk dipertemukan .dan hal ini tentunya akan kami laporkan kepada pimpinan.
Menurut Tang Wie Long, permaslaahan ini terjadi akibat dari peraturan pemerintah Nomor 78 tahun 2007. Dimana persyaratan dari pada hal-hal yang sifatnya satu daerah pemekaran baru itu.
Tapal Batas ini menjadi tolak ukur dan menjadi kunci, tetapi itu diabaikan didalam seleksi ataupun proses seleksi persyaratan administrasi, sehingga sekarang menjadi satu persoalan baru. Persoalan
yang betul-betul menjadi satu beban bagi pemerintah provinsi untuk harus diselesaikan.
Kami berharap dapat menyelesaikan tuga situ dengan baik, ” Imbuhnya
Leave a Reply