Sengketa Tapal Batas Di Nabire, Dogiyai & Deiyai Jadi Perhatian Serius Komisi I DPRD Papua

23

(Tapal batas Distrik Makimi & Distrik Uwapa/Dok.Jhorsc Erari)

Semua anggota Komisi I DPR Papua yang membidangi pemerintahan, Pertanahan, Politik, Hukum, pekan lalu melakukan serangkaian kegiatan kunjugan kerja luar daerah, dengan mengunjungi beberapa kabupaten di antaranya Kabupaten  Nabire, Dogiyai dan  Deiyai. Kelompok dua, di Kabupaten Merauke sedangkan kelompok 3 di Kabupaten Mimika.

dari hasil kunjungan  kerja yang di lakukan ada beberapa kabupaten yang mengalami permasalahan Seperti di Kabupaten Deiyai telah memberitahukan melalui surat bupati tentang persoalanTapal Batas antara Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Nabire.

Salah satu anggota Komisi I DPRP yang melakukan kungker adalah Tan Wie Long menurutnya,dalam kunjungan kerja yang di lakukan di beberapa kabupaten kami telah melakukan pertemuan dengan beberapa pimpinan pejabat daerah dan melakukan tatap muka dengan beberapa tokoh adat,dan masyarakat  bahwa permasalahan yang terjadi di Dogiyai dan Deyai adalah tapal batas yang di anggap selama ini telah merugikan pemerintah,’

Dalam kunjungan kami di beberapa kabupaten terutama untuk Deiyai dan Dogiyai yang menjadi masalah,tapal batas yang selama ini telah merugikan pemerintah ,”Ungkapnya (senin/9/11)

Lanjut Tan mengapa di anggap merugikan?, Karena  selama ini pemasangan  patok yang dilakukan oleh  pemerintah kabupaten induk,  itu tidak ada koordinasi dengan   masyarakat adat setempat  juga dengan  masyarakat  adat Nabire,serta masyarakat adat diantara perbatasan maupun antara pemerintah dengan pemerintah, “Ujarnya

Oleh karena itu,  kami dari Komisi I  DPR Papua  akan  berencana  untuk melakukan satu

mediasi atau  mediator, guna melaksanakan hal-hal tentang masalah pengawasan-pengawasan yang ada di Provinsi Papua,”Untuk itu, kami Komisi I akan melakukan satu terobosan yaitu membuat satu pertemuan dari pada pihak-pihak kabupaten, antara pemerintah kabupaten yang bersengketa  untuk dipertemukan .dan hal ini tentunya akan kami laporkan kepada pimpinan.

Menurut Tang Wie Long,  permaslaahan ini terjadi akibat dari peraturan pemerintah  Nomor 78 tahun 2007. Dimana persyaratan dari pada hal-hal yang sifatnya satu daerah pemekaran baru itu.

Tapal Batas ini menjadi tolak ukur dan menjadi kunci,  tetapi itu diabaikan  didalam seleksi ataupun proses seleksi persyaratan administrasi, sehingga sekarang menjadi satu persoalan baru. Persoalan

yang betul-betul menjadi satu beban bagi pemerintah provinsi  untuk harus diselesaikan.

Kami berharap dapat   menyelesaikan tuga situ dengan baik, ” Imbuhnya

(BL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *