Selundupkan Sabu di Mimika, Seorang Perempuan Diamankan Polisi
Mimika, Tim Sat Res Narkoba Polres Mimika berhasil mengamankan seorang perempuan berusia 22 tahun terkait kasus penyelundupan narkotika jenis Sabu di Timika, Papua Tengah.
Penangkapan tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 WIT di Jalan Pendidikan jalur 6. Kepada media, Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, SE, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Res Narkoba menerima informasi tentang rencana transaksi narkotika.
“Tim Res Narkoba segera bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud dan setelah melakukan pemantauan, mereka mencurigai seorang perempuan yang berada di sebuah rumah kontrakan,” ujar Ipda Hempy.
Dalam penggeledahan, tim berhasil menemukan satu paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu dan satu buah pirex yang berisikan narkotika jenis Sabu di dalam kantong celana belakang kiri pelaku, yang disimpan di dalam lemari pakaian. Pelaku mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya.
“Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu, satu buah pirex yang berisikan narkotika jenis Sabu, satu buah bong sebagai alat hisap, satu korek api gas, dan satu unit handphone. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya keras aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan