INFO PAPUA
Home » Blog » Sekretaris PSI Dogiyai : Parpol Harus Tolak Calon Wakil Bupati Diluar OAP

Sekretaris PSI Dogiyai : Parpol Harus Tolak Calon Wakil Bupati Diluar OAP

(Sekretaris PSI Dogiyai, Kristianus Degei)
(Sekretaris PSI Dogiyai, Kristianus Degei)

Dogiyai – Aturan perundang-undangan secara resmi tidak membatai pemilihan Bupati di Papua wajib diikuti oleh orang asli Papua. Kendati sudah ada rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua agar Calon Bupati dan Wakil Bupati harus orang asli Papua, namun implementasinya belum berjalan sesuai harapan.

Berkenaan dengan itu, partai politik diharapkan bisa memahami kekhususan di tanah Papua dengan mengakomodir calon Bupati dan wakil Bupati orang asli Papua.

Parpol juga tidak seenaknya memilih calon tertentu dalam pilbup mendatang. Apakah orang asli Papua sudah habis untuk diusung sebagai pimpinan daerah ?

Walaupun UU Otsus hanya mengatur kewenangan peserta Pilgub yang wajib diikuti oleh orang asli Papua, namun pemilihan Bupati dan Wakil Bupati juga mendapat rekomendasi dari MRP.

Mengingat dalam jabatan politik, orang asli Papua masih sedikit, apalagi diluar Papua jabatan kepala daerah tidak ada sama sekali orang asli Papua, maka kedepannya orang asli Papua harus diakomodir dalam calon Kepala Daerah baik Bupati maupun Wakil Bupati, dan hal ini harus disikapi dengan baik oleh partai politik.

Sebagai informasi, Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tahun 2020 untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota di 270 daerah di seluruh Indonesia.

Di Provinsi Papua, tercatat ada 11 kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Bupati diantaranya Nabire, Asmat, Keerom, Waropen, Merauke, Mamberamo Raya, Pegunungan Bintang, Boven Digul, Yahukimo, Supiori dan Yalimo.

Pilkada sendiri akan digelar serentak tanggal 23 September 2020. Sejumlah tahapan yang akan dilakukan jelang Pilkada 2020 diantaranya pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS akan dilakukan pada 31 Desember 2019-21 Agustus 2020. Kemudian pada 27 Maret-22 September 2020 akan dilakukan update data pemilih.

Pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan pada bulan Februari 2020. Sementara, untuk pendaftaran calon bupati dan wakip bupati serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan Maret 2020.

Mmasa kampanye akan dilakukan 1 Juli sampai dengan 19 September 2020, dilanjutkan hari pencoblosan pada tanggal 23 September.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan pada 29 September-1 Oktober 2020. Sementara, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur akan dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2020.

*Penulis, Kristianus Degei, Sekretaris PSI Kabupaten Dogiyai

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.