INFO PAPUA
Home » Blog » Sekjen IMASEPA Jawa Barat Minta Pemerintah Serius Tangani Kasus HAM Di Papua

Sekjen IMASEPA Jawa Barat Minta Pemerintah Serius Tangani Kasus HAM Di Papua

Sekretaris Jenderal Ikatan Mahasiswa Se-Tanah Papua Jawa Barat (SEKJEN IMASEPA JABAR) Leonardus O. Magai, mengatakan penegakan terhadap hak asasi manusia belum dijadikan prioritas utama dalam Pemerintahan Jokowi-JK.

Menurut dia, agenda HAM sebagai agenda penting selama dua tahun masa pemerintahannya sehingga Ia berharap, pada tahun ketiga kepemimpinan Jokowi-JK agenda HAM menjadi prioritas utama, kata Leonardus Magai di Aula RRI Bandung, sabtu (10/12).

Selanjutnya, Sekjen IMASEPA JABAR menilai bahwa pragmatisme politik yang menempatkan HAM dalam dinamika transaksional harus dirubah sehingga penyelesaian Kasus HAM tidak terbentur dengan negosiasi dalam level elite politik dalam level tertentu dan kadang elite politik justru menjadi pelanggar HAM seharusnya diberhentikan. “terangnya.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa lemahnya kewenangan Komnas HAM menjadi salah satu penghambat penyelesaian kasus HAM di Papua seperti Paniai Berdarah 8 Desember 2014 lalu. Berdasarkan Pasal 89 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kewenangan Komnas HAM hanya sebatas penyelidikan sehingga pemerintah harus fokus dan prioritaskan penyelesaian kasus HAM di Papua. “ujarnya.

Leonardus O. Magai yang juga mahasiswa aktif pada Universitas Pendidikan Indonesia Bandung ini menyebutkan salah satu contoh bahwa, hasil penyelidikan Komnas HAM terkait kasus pelanggaran HAM Paniai Berdarah terbentur di Kejaksaan Agung yang seharusnya laporan dari pegiat HAM tersebut itu harus diakomodir oleh pihak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung tidak saling melemparkan tanggungjawab sehingga saya meminta agar Kejaksaan Agung segera menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua sejak Papua bergabung ke Pangkuan Ibu Pertiwi hingga saat ini. “ucapnya.

Ia mengamati sekitar 10 kasus yang saling melemparkan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung hanya karena factor politiknya. Ia mencontohkan bahwa kasus berat yang saling melemparkan Kejaksaan Agung-Komnas HAM antara lain kasus kerusuhan Mei 1998, kasus 1975, Peristiwa 1977, kasus penembakan misterius, kasus Wasior, Wamena, Kasus penghilangan orang secara paksa 1997/1998, dan kasus Trisakti Theys Hiyo Eluway, Abe Berdarah 2016, peristiwa Biak Berdarah 1998, dan Paniai Berdarah 2014, Setidaknya salah satu kasus harus diselesaikan. “tandasnya.

Menutup Jumpa Pers di Aula RRI kota Bandung dihadapan wartawan Sekjen IMASEPA JABAR Leonardus O. Magai menuturkan bahwa Pemerintah Indonesia segera menyelesaikan kasus Pelanggaran HAM di Papua sesuai Janjinya presiden pada 8 Januari 2016 lalu bahwa tahun ini kami akan selesaikan kasus pelanggaran HAM di Papua namun sampai detik ini satu kasuspun belum terselesaikan maka pemerintah segera mereformasi hukum sehingga terbentuk agenda reformasi peradilan militer agar tidak menghambat upaya penyelesaian kasus HAM. “tutupnya.

 [Nabire.Net/Mateus.Tekege]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.