INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Satpol PP Paniai Pasang Baleho Larangan Miras dan Judi di 8 Titik

Satpol PP Paniai Pasang Baleho Larangan Miras dan Judi di 8 Titik

Satpol PP Paniai Pasang Baleho Larangan Miras dan Judi di 8 Titik
(Satpol PP Paniai Pasang Baleho Larangan Miras dan Judi di 8 Titik)

Paniai, Pemerintah Kabupaten Paniai melalui Satpol PP, telah memasang Baleho larangan mengkonsumsi minuman keras dan larangan perjudian, Jumat (17/02/2023), di 8 titik yang ada di Enarotali, Kabupaten Paniai.

Kasat Pol PP Kabupaten Paniai, Yaved Adi, S.IP.,  mengatakan, Baleho yang dipasang memuat pasal 30 tentang perjudian, pasal 31 tentang minuman oplosan dan kekerasaan, pasal 32 tentang kebersihan, dan pasal 52 tentang ketentuan pidana.

“Kami menjalankan patroli untuk memasang baleho 8 titik di Paniai tentang larangan miras, judi, sampah bahkan ketentuan pidana bagi yang melanggar.

Lanjut Adi, 8 titik tersebut diantaranya di dalam pasar, di ujung bandara, di depan Puskesmas Enarotali di Iyaibutu, di Aikai dan di Uwibutu.

Sementara pada hari Sabtu (18/02/2023), telah dipasang Baliho di depan Modern dan PLN Enarotali.

“Sambil pasang Baliho, kami patroli di dalam pasar. Kami menemukan beberapa tempat sedang bermain perjudi seperti roulette, dadu, bola putar, togel, biliar dan lainnya. Kami bongkar tempat dan bubarkan. Kami ingatkan kepada seluruh warga di Paniai dilarang keras miras judi dan sejenisnya. Kami sudah buat aturan dan larangan. Silahkan baca”, tegas Kasat Pol PP Kabupaten Paniai, Yaved Adi, S.IP.

Lanjut Yaved Adi, pihaknya akan menutup tempat miras dan perjudian di Paniai.

“Siapa yang coba-coba, silahkan, akan menghadapi proses hukum”, tegas Yaved.

Sebelumnya aturan tentang larangan miras dan perjudian ditetapkan bersama pemerintah daerah dan keamanan.

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.