Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Ungkap KKB Perek Jelas Kogoya sebagai Pelaku Pembunuhan Pilot Glen Malcolm

(Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Ungkap KKB Perek Jelas Kogoya sebagai Pelaku Pembunuhan Pilot Glen Malcolm)

Mimika, 14 Agustus 2024 – Pada Senin, 5 Agustus 2024, di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, terjadi serangan brutal yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Dalam insiden tersebut, pilot helikopter PT. Intan Angkasa Air Service, Glen Malcolm Conning asal Selandia Baru, disandera dan ditembak mati oleh KKB. Selain itu, helikopter jenis IWN MD.500 ER PK juga mengalami kerusakan total akibat upaya pembakaran oleh KKB.

Satgas Ops Damai Cartenz-2024 segera diterjunkan ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) selama dua hari, pada 6 dan 7 Agustus 2024. Selain olah TKP, tim juga melakukan pengejaran terhadap pelaku serta penyisiran di Distrik Alama. Dalam penyisiran tersebut, ditemukan sebuah rumah kosong di ujung bandara, yang diduga digunakan oleh KKB selama satu minggu terakhir. Rumah tersebut, yang merupakan bekas koperasi, ditemukan memiliki gambar-gambar senjata dan dokumen KKB.

Dari hasil olah TKP, Satgas Ops Damai Cartenz-2024 mencurigai bahwa pelaku pembunuhan pilot Glen adalah KKB Perek Jelas Kogoya, yang bermarkas di Yuguru, Kabupaten Nduga. Kelompok ini diduga terdiri dari lima orang anggota, yaitu:

1. Perintakola Lokbere alias Malas Gwijangge, (20 tahun) dari kampung Geselma, Kab. Nduga,
2. Jeri Wandikbo, (50 tahun) dari kampung Geselma, Kab. Nduga,
3. Irisim Gwijangge, (20 tahun) dari kampung Geselma, Kab. Nduga,
4. Jaka Gwijangge, (15 tahun) dari kampung Geselma, Kab. Nduga,
5. Analuk Amisim, (36 tahun) dari kampung Geselma, Kab. Nduga.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2024, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan saksi, identitas pelaku sudah terdeteksi. Satgas juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kelima terduga pelaku.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, menambahkan bahwa proses olah TKP, pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan saksi telah selesai dilakukan. Terduga pelaku dikenakan pasal-pasal seperti Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian terus berupaya untuk mengejar pelaku dan menegakkan hukum atas tindakan brutal yang merenggut nyawa pilot tersebut.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *