RSUD Nabire Siapkan Perbup Pengadaan Barang dan Jasa untuk Perkuat Tata Kelola BLUD
Nabire, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire, Provinsi Papua Tengah, tengah menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola keuangan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengadaan di lingkungan rumah sakit yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Direktur RSUD Nabire, Sukatemin, mengatakan penyusunan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi ketentuan tata kelola BLUD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Menurutnya, terdapat sekitar 14 Peraturan Bupati yang perlu disiapkan untuk melengkapi berbagai aspek pengelolaan BLUD. Penyusunan regulasi tersebut dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 mengamanatkan tata kelola BLUD mengikuti ketentuan Permendagri dan Peraturan Presiden. Karena itu, ada sekitar 14 Peraturan Bupati yang harus kami siapkan secara bertahap,” ujar Sukatemin di Nabire.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini RSUD Nabire telah memiliki empat Perbup yang menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan pengelolaan BLUD.
Keempat regulasi tersebut mencakup pengaturan tarif BLUD, sumber daya manusia (SDM) BLUD, pembagian jasa pelayanan, serta tata kelola keuangan. Dengan terpenuhinya empat regulasi tersebut, rumah sakit kini melanjutkan penyusunan aturan yang berkaitan dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Penyusunan Perbup PBJ menjadi salah satu tahapan penting karena pengadaan merupakan bagian dari aktivitas operasional rumah sakit. Ketersediaan obat-obatan, peralatan medis, perlengkapan penunjang, hingga kebutuhan operasional lainnya membutuhkan mekanisme pengelolaan yang jelas dan sesuai ketentuan.
Melalui regulasi khusus tersebut, RSUD Nabire diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam melaksanakan proses pengadaan, sekaligus mendukung pengelolaan anggaran yang transparan, tertib, dan akuntabel.
Penguatan tata kelola BLUD juga menjadi aspek penting bagi rumah sakit daerah dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya. Sebab, pengelolaan keuangan yang baik berkaitan erat dengan kemampuan fasilitas kesehatan dalam memenuhi kebutuhan operasional dan menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 menjadi salah satu landasan penyelenggaraan BLUD di daerah. Ketentuan tersebut memberikan kerangka pengelolaan keuangan dan tata kelola agar BLUD dapat menjalankan fungsinya secara efektif dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas.
Dengan penyusunan regulasi yang dilakukan secara bertahap, RSUD Nabire berupaya melengkapi perangkat hukum yang dibutuhkan dalam pengelolaan BLUD.
Penyusunan Perbup Pengadaan Barang dan Jasa ini diharapkan menjadi bagian dari pembenahan tata kelola rumah sakit, sehingga pengelolaan anggaran dan kebutuhan operasional dapat berjalan lebih terarah serta memberikan manfaat bagi peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Nabire dan sekitarnya.
[Nabire





Tinggalkan Komentar