Selasa 5 april 2016 esok, Sidang Putusan atas gugatan Suku Besar Yerisiam Gua terhadap SK Gubernur Papua No 142 tahun 2008 akan diputuskan di PTUN Jayapura.
Robertino Hanebora yang merupakan Sekretaris Suku Yerisiam yang selama ini memperjuangkan hak-hak suku Yerisiam mengatakan, dirinya berharap semoga Hakim Independen terhadap keputusan di persidangan nanti, karena dilihat dari obyek sengketa, dan argumen-argumen yang kami buat didalam gugatan, sudah tak dapat terbantahkan oleh, tergugat satu (1) yaitu; pihak Gubernur Papua dan tergugat dua (2) Intervensi yaitu; PT.Nabire Baru.
“Yang kami gugat kan, Keluarnya IUP yang tidak prosedural, yang seharusnya kewenangannya di keluarkan oleh Bupati bukan Gubernur yang seperti di atur didalam Undang-Undang Perkebunan, hal tersebutlah yang menjadi dasar gugatan. Dan didalam setiap persidangan selama ini, pihak Tergugat belum bisa menjelaskan alasan apa Gubernur mengeluarkan IUP kepada PT.Nabire Baru, bahkan mereka menjelaskan diluar obyek sengketa dan mengada-ada. Jadi kemenangan ada di Kami Masyarakat Yerisiam, dan tak alasan lagi. Namun kini keputusannya ada dihakim, semoga sidang selama ini menjadi referensi yang baik dalam mengambil keputusan, dan semoga hakim independen.
Sementara itu Koalisi Peduli Korban Sawit Nabire, yang di Kordinir oleh John NR Gobai, selaku Ketua Koalisi akan memimpin aksi sebagai dukungan solidaritas buat Yerisiam, dalam sidang putusan esok.
R W D Nabire Harapan Baru
Maju abang abang, kami dukung dengan doa.