Sebanyak 67 orang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nabire, mendapat remisi khusus perayaan Ntal tahun 2014, berdasarkan keputusan Menteri Hukum & HAM RI No W30-298BK.01.02 tahun 2014.
Menurut Kepala LP Kelas IIB Nabire, Yosef Yembise, remisi tersebut adalah perwujudan dari HAM berdasarkan sistem pemasyarakatan. Selain itu remisi juga diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya, dan remisi khusus hanya hari natal tahun 2014 untuk narapidana beragama nasrani.
Para narapidan yang mendapat remisi hari Natal tersebut terdiri dari, remisi 1 bulan 15 hari untuk 4 orang, remisi 1 bulan untuk 44 orang, dan remisi 15 hari untuk 19 orang narapidana.
Leave a Reply