Punya Sabu, Warga Karang Mulia Nabire Ditangkap Polisi

(Punya sabu, warga kelurahan Karang Mulia Nabire ditangkap polisi/Foto.Wartaplus)

Nabire – Memiliki narkotika jenis sabu, seorang warga kelurahan Karang Mulia Nabire, Urio Sardy Malipungi alias Didi (46), diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, jumat (31/07).

Didi ditangkap di rumahnya berdasarkan laporan dari warga. Saat ditangkap, aparat kepolisian berhasil menemukan dan menyita barang bukti 2 paket sabu beserta alat pengisapnya.

Melansir pemberitaan Wartaplus, penangkapan Didi dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Nabire, Iptu Agus Suprayitno. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal, minggu malam (02/08).

Lanjut Kabid Humas, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Nabire.

“Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp 10 miliar,” tutup Kamal.

[Nabire.Net/WP]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *