INFO NABIRE
Home » Blog » Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah & Papua Barat

Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah & Papua Barat

APY

Permintaan pengaktifan Provinsi  Papua Tengah yang dimohonkan TIM PENGAKTIFAN / PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA TENGAH yang dikordinir Drs.A.P.YOUW, M.Si   kepada Pemerintah Baru Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, bukan  tanpa alasan. Pasalnya perjuangan ini telah melalui proses yang panjang yang dimulai sejak tahun 2011 dari Nabire.

Dari uraian singkat diatas dapat di simpulkan bahwa proses perjuangan pembentukan Provinsi Papua Tengah sampai hari ini sebagai berikut :

1.Proses perjuangan pembentukan Provinsi Papua Tengah mulai pada tahun 2011 dari Nabire yaitu pada acara penutupan PORSENI pemuda mendeklarasikan mendukung ibu kota Provinsi Papua Tengah di Nabire.

2.Deklarasi para bupati, ketua DPRD dan KNPI, tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM pada tanggal 14 April 2013, menetapkan ibu kota Provinsi Papua Tengah di Nabire.

3.Musyawarah para bupati, ketua DPRD, KNPI, tookh masyarakat, tokoh agama LSM, tokoh perempuan yang hadir juga Danrem Biak dan ketua DPRP Papua Barat (JIMMY IJII) serta utusan-utusan dari masing-masing kabupaten se-wilayah Papua Tengah sekaligus menyampaikan” Dukungan Tertulisnya” untuk mendukung pembentukan provinsi papua tengah dan ibu kotanya di nabire dalam musyawarah itu dibicarakan 2 (dua) agenda utama yaitu :

a.Sepakat memperjuangkan Provinsi Papua Tengah sekaligus mendeklarasikan ibu kota Provinsi Papua Tengah di Nabire.

b.Saat membentuk yang memperjuangkan Provinsi Papua Tengah di Nabire, di provinsi induk dan Jakarta, sehingga secara spontan membentuk tim yang dinamakan “Komite Reaktivitasi dan Realisasi Pembentukan Provinsi Papua tengah” (KRRPPT) Pada tanggal 31 Agustus 2006 di GUEST HOUSE Nabire.

4.Tim bekerja mempersiapkan materi yang akan dipaparkan pada pemerintah pusat melalui komisi II DPR-RI antara lain : mengapa Provinsii Papua Tengah yang dibentuk dengan UU No.45/1999 itu hilang begitu saja ???

Sedangkan Provinsi Bapua Barat, kota Sorong, Kabupaten Paniai Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Mimika tetap jalan sampai dengan sekarang ini.

Setelah tim mempersiapkan materi paparan, tim berangkat ke Jakarata dikoordinir langsung oleh Bupati Nabire (Drs.A.P. Youw) dan pada tanggal 13 juni 2007, kami paparkan di depan komisi II DPR-RI, dimana inti paparannya adalah  mempertanyakan = Dimana Provinsi Papua Tengah yang ditetapkan dengan UU No.45/1999 itu ???

a.Komisi II DPR-RI menjawab kami belum pernah cabut undang-undang penggantinya, maka aspirasi rakyat Papua Tengah kami terima sebagai

“ HAK INISIATIF DPR-RI”  untuk membuat dan menetapkan UU pembentukan Provinsi Papua Tengah.

b.Komis II DPR-RI memberi petunjuk kepada tim, koordinasi dengan mendagri untuk mendapat persetujuan pembentukan Provinsi Papua Tengah.

5.Mendagri memberi petunjuk kepada tim, pada prinsipnya mendukung pembentukan Provinsi Papua Tengah, lewat proses panjang yaitu kembali ke masyarakat untuk mendapat dukungan dari bawah, keputusan dari masing-masing bupati , DPRD, ada rekomendasi dan persetujuan serta dukungan dari gubernur provinsi induk, rekomendasi DPRP dan MRP,  kemudian hasilnya diusulkan kembali kepada presiden RI lewat Mendagri dan Komisi II DPR-RI.

6.Setelah menyiapkan materi susai petunjuk baik dari komisi II DPR-RI maupun Mendgri, kami kerja keras untuk menyiapkan semua materi lalua tim yang dikoordinir oleh bupati nabire (Drs.A.P.YOUW) paparkan kedua kalinnya didepan komisi II DPR-RI pada tanggal 5 september 2007 dan paparan diterima oleh komisi II DPR-RI kemudian kami di fasilitasi bertemu dengan Mendagri untuk menyampaikan usul pembentukan Provinsi Papua Tengah tanggal 6 September 2007 dan tim diterima oleh Mendagri pada jam 08.00 WIB pagi di ruang kerjanya.

Jawaban beliau, saya akan laporkan ke presiden dan akan bahas bersama komisi II DPR RI untuk membuat RUU pembentukan provinsi papua tengah. Hasilnya RUU yang ditetapkan melalui siding paripurna DPR-RI pada tanggal 21 januari 2008 yang dihadiri juga Anggota DPRD DAPIL V dan IV periode 2004-2009.

7.Ketua DPR-RI usulkan kepada presiden untuk mendapatkan persetujuan 20 buah RUU untuk ditetapkan oleh DPR-RI namun presiden RI mnejawab secara resmi dengan surat No.R.47/Pres/09/2009 tanggal 17 september 2009 bahwa usulan 20 buah RUU( papua tengah No.Urut 14) untuk sementara ditunda karena sementara pemilu 2009 selesai dengan syarat harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang diatur dalam PP.No.78/2007 yaitu syarat tehnis. Syarat Administrasi dan syarat fisik kewilayahan/cakupan wilayah dan UU No.21/2001 pasal 76 khusus papua.

8.Tim sudah buka kembali Agenda yang ditunda karena pemilu 2009 sudah selesai dengan langkah-langkah perjuangan tim sebagai berikut :

a.Membuat pernyataan bersama para deklarator untuk memperjuangkan Provinsi Papua Tengah pada tanggal 11 Oktober 2011 di Jakarta.

b.Melaksanakan seminar Akbar kesiapan dan persiapan pembentukan Provinsi Papua Tengah pada tanggal 3 mei 2012 di biak.

c.Perwakilan 10 kabupaten se-wilayah Papua Tengah menghadap/audiensi dengan pemerintahan provinsi induk di bawah pimpinan 4 Deklarator pada tanggal 25 dan 26 Juni 2012 di jayapura.

d.Mengusulkan berkas usulan pembentukan Provinsi Papua Tengah melalui DPD RI tanggal 6 November 2012,BALEG TANGGAL 7 November 2012, dan Mendagri, komisi II DPR-RI tanggal 9 November 2012 kepada presiden RI.

9.Rakernas yang diselenggarakan oleh DPD RI tentang Pemekaran Provinsi Papua Tengah pada tanggal 23 November 2012 yang di hadiri oleh Mendagri, Menteri keuangan, Kepala BAPPENAS, Menkopolhukam, BIN, BAIS, KAUKUS Papua dan Papua Barat, dimana intinya Mendagri menyetujui tahun 2013 Papua akan dibentuk/ditambah 3 (tiga) yaitu :

-Papua Selatan

-Papua Tengah

-Papua Barat Daya.

10.Dengar pendapat dengan pejabat-pejabat Gubernur Papua dan Papua Barat, DPRP Papua dan Papua Barat dan  MRP Papua dan Papua Barat, para bupati /walikota papua dan Papua Barat, kaukus Papua dan Papua Barat serta komisi II DPR RI pada tanggal 19 Maret 2013 untuk pemekaran Papua dan Bapua Barat. Yang ditekankan dalam pertemuan dengar pendapat adalah “ memintah hadiah pada pesta emas 50 tahun papua integrasi ke NKRI pada tanggal 1 Mei 1963, meresmikan 3 provinsi yaitu papua selatan, papua tengah, papua barat daya pada tnaggal 1 mei 2013 kepada presiden RI.”

Jawaban ketua komisi II DPR-RI yaitu :

Saya tidak bisa jawab tetapi saya terima sebagai PR untuk menjawab kemudian.

Tanggal 20 maret 2013, komisi II DPR-RI meminta paparan Grand Design Ke Mendagri tentang pemekaran berarti pasti ada kesepakatan tentang pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat, tinggal kita masing-masing menyiapkan persyaratan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), yaitu syarat teknis, syarat administrasi dan syarat fisik kewilayahan/kecakupan wilayah seusai PP No.78/2007 dan UU No.21/2001 pasal 76.

11.KHUSUS PAPUA TENGAH

Untuk pembentukan daerah otonom baru (DOB) diatur dal;am ketentuan PP No.78/2007 dan UU No.21/2001 pasal 76 yaitu :

a.PP No.78/2007 menyatakan bahwa harus memenuhi :

– Syarat Tehnis

– Syarat Administrasi

– Syarat Fisik Kewilayahan/Cakupan Wilayah

·Cakupan wilayah pembentukan provinsi Papua Tengah digambarkan dalam “PETA = wilayah Calon Provinsi “

b.UU No.21/2001 pasal 76 menyatakan bahwa harus memenuhi/memiliki :

– Rekomendasi dari DPRP

– Rekomendasi dari MRP

Semua persyaratan yang di kemukakan baik dalam PP No.78 dan UU No.21/2001 pasal 76 untuk Papua Tengah sudah siap bahkan sudah diusulkan untuk ditetapkan menjadi UU pembentukan provinsi Papua Tengah kepada presiden RI melalui Mendagri dan DPR RI pada Tanggal 9 November 2012.

Bapak- bapak bupati, dan pimpinan DPRD yang terhormat : perlu saya sampaikan bahwa untuk papua tengah persyaratan yang kurang adalah cakupan wilayah pembentukan provinsi papua tengah yang di gambarkan dalam peta wilayah calon provinsi sesuai pasal 9 PP No.78/2007 belum di gambarkan karena tidak ada biaya. Dalam PPNo. 78 tahun 2007 telah diatur dengan jelas pada pasal 26 tentangh pendanaan ayat 1 yang berbunyi : “ Dana yang diperlukan dalam rangka pemmbentukan provinsi dibebankan pada APBD provinsi induk dan APBD kabupaten/kota yang menjadi cakupan calon provinsi”

PARA BUPATI DAN KETUA DPRD YANG TERHORMAT,

Dala rangka perjaungan Provinsi Papua Tengah sejak tahun 2001 s/d tahun 2008, saya menyediakan dana dengan bantuan dari berbagai pihak karena pada waktu itu masih ada kekuatan (masih menjabat bupati), namun yang menjadi kendala dengan dana mulai tahun 2009 s/d sekarang ini.

Sejak tahun 2009 s/d 2013 kami jual 2 (Buah) bidang tanah dan satu unit mobil pribadi untuk mengurs persyaratan pembentukan Provinsi Papua Tengah.

c.Selain penggunaan dana hasil penjaualna tanah dan mobil Drs.A.P.YOUW, juga dana batuan yang kami peroleh sejak tahun 2009 s/d sekarang dalam rangka perjuangan pembentukan provinsi papua tengah ini berjumlah sebesar Rp.720.000.000,_ ( tujuh ratus dua puluh juta rupiah )dari 3 (tiga) kabupaten dan secara pribadi seseoran dengan rincian sbb :

* Kab Nabire tahun 2010 dan 2011 = Rp. 300.000.000,_

* Kab Paniai tahun 2013 = Rp. 250.000.000,_

* Kab Deiyai tahun 2013 = Rp. 150.000.000,_

* Domiana Takege tahun 2013 = Rp. 20.000.000,_

Komite sudah melayangkan surat maupuan sms untuk  mohon dukungan dana kepada para bupati- bupati dan ketua DPRD Kabupaten se-wilyah papua tengah, namun baru 3 (tiga) kabupaten yang bantu sedangkan 7 (tujuh) kabupaten sampai saat ini belum ada bantuan dana.

Kunci keberhasilan pembentukan provinsi papua tengah ada ditangan para bupati dan ketua DPRD kabuapaten cakupam wilayah calon provinsi terutama dukungan dana dalam rangka pembentukan provinsi papua tengah.

Maka dengan ini yang dapat digunakan sebagai dasar bantuan dukungan dan adalam rangak pembentukan provinsi papua tengah adalah PP Nomor 78 Tahun 2007 pasal 26 tentang  pendanaan ayat (1) yang berbunyi “ Dana yang diperlukan dalam rangka pembentukan provinsi dibebankan pada APBD Provinsi induk dan APBD Kabupaten/kota yang menjadi cakupan calon provinsi”

Atas dasar serta petunjuk inilah, para bupati dan ketua DPRD Kabupaten se-wilayah papua tengah kirannya dapat mendukung dana yang kami butuhkan sebesar Rp. 10 M ( Sepuluh milyar rupiah ) “ atas beban APBD masing-masing Kabupaten dengan rincian sebesar Rp.1 M.”

Mohon tanggapan atas permohonan dukungan Dana ini demikian Resume proses Perjuangan serta Permohonan Dukungan Dana secara singkat kami paparkan pada kesempatan yang berharga ini, dengan besar harapan para Bupati, dan ketua DPRD Kabupaten se-wilayah papua tengah dapat mendukung proses penyelesaian perjuangan provinsi papua tengah yang memakan waktu dan Biaya selama  12 tahun ini akan menjadi kenyataan pad tahun 2013.

(Penulis : AP Youw/Deklarator Papua Tengah)

(BP)

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.