Polsek Nabire Kota Limpahkan Tersangka Pencabulan Anak Di Sanoba Kepada Kejari Nabire

Nabire – Tersangka dan barang bukti tahap kedua, kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada bulan Agustus 2018 silam di Kampung Sanoba, Distrik Teluk Kimi Nabire, telah dilimpahkan oleh Polsek Nabire Kota kepada pihak Kejaksaan Negeri Nabire, selasa (15/01).

Kasus yang dilakukan oleh tersangka berinisial ABTS (37) tersebut terlapor di Polsek Nabire Kota dengan Nomor : LP/156-K/IX/2018/ Sekta-Nbr tanggal 11 September 2018.

Tersangka sendiri sudah sering melakukan perbuatan biadabnya kepada korban CTTS (17), sejak korban masih duduk di Sekolah Dasar.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Nabire Kota, Kompol Amon Ruyawari, seperti dilansir Nabire.Net dari Humas Polres Nabire, tersangka ABTS terancam pasal 81 ayat(1) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang berbunyi “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dipimpim oleh Kanit Reskrim Ipda Abdoel Rahman bersama personel Polsek Nabire Kota, yang di terima oleh Jaksa Pratama Goesnaswaty, SH dan Staf Pidum Munir, SH.

[Nabire.Net]



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *