Polres Paniai Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Dana Desa
Paniai, 3 Januari 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paniai berhasil menangkap dua pelaku kasus pencurian dan kekerasan terhadap korban berinisial PB (56) yang terjadi di Kampung Pugo, Distrik Pugo Dagi, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, pada Senin, 23 Desember 2024.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Minggu, 22 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WIT. Korban PB bersama bendahara desa dan sekretaris desa berangkat dari Kampung Bunauwo menuju Enarotali menggunakan mobil langganan yang dikemudikan sopir berinisial I untuk mengambil uang dana desa. Setelah uang sebesar Rp120 juta dicairkan, korban kembali ke kampung hanya bersama sopir.
Dalam perjalanan pulang, tepat di jalan menuju Kampung Pugo, korban diberhentikan oleh dua pelaku berinisial NS dan MH. Saat turun dari mobil, korban ditikam di bagian perut kanan bawah. Meski terluka, korban berhasil melarikan diri dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Kabupaten Paniai.
Para pelaku melarikan diri membawa uang dana desa menggunakan dua mobil menuju Kabupaten Nabire.
Penangkapan Pelaku
Kapolres Paniai, Kompol Deddy A. Puhiri, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Paniai, Iptu Florentinus Jati Pranowo Tegu, S.Tr.K., menyampaikan bahwa kejadian tersebut diduga telah direncanakan oleh tiga pelaku, termasuk sopir berinisial I.
Dengan kerja sama antara Satreskrim Polres Paniai dan Polres Dogiyai, pelaku MH berhasil diamankan di Dogiyai, sementara pelaku NS ditangkap di Mapolres Teluk Wondama saat berupaya melarikan diri ke wilayah tersebut.
Pembagian Uang Dana Desa
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa uang dana desa telah dibagi-bagikan oleh para pelaku. Pelaku NS menerima Rp35 juta, MH memperoleh Rp30 juta, dan pelaku I mendapat bagian terbesar, yaitu Rp55 juta.
Kedua pelaku kini diamankan di Polres Nabire untuk proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang Dikenakan
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman bagi pelaku dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama maksimal 20 tahun.
Tersangka Sopir Masih Dalam Pengejaran
Sementara itu, pelaku berinisial I yang berperan sebagai sopir masih dalam daftar pencarian orang (DPO). “Anggota kami masih di lapangan untuk mencari keberadaan pelaku dan mendalami motif mereka,” ujar Iptu Florentinus.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan