Polres Nabire Dalami Kasus Penganiayaan di TPS 5 Morgo
Nabire, 29 November 2024 – Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Berthu H.E. Anwar, memberikan penjelasan terkait video viral yang merekam insiden dugaan penganiayaan di TPS 05, Kelurahan Morgo, pada Rabu, 27 November 2024 pukul 08.30 WIT.
Video tersebut memicu berbagai asumsi di masyarakat. Sat Reskrim Polres Nabire telah mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini sesuai prosedur hukum.
Langkah Awal Penanganan Kasus
Menurut AKP Berthu, Polres Nabire telah menerima laporan polisi bernomor LPB 583/11/2024 pada 27 November 2024 terkait tindak pidana penganiayaan. Kejadian tersebut berlangsung di TPS 05, Kelurahan Morgo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire.
Adapun korban dalam kejadian tersebut berinisial YW, dengan saksi-saksi berinisial SW sebagai anak korban dan MR. Terduga pelaku berinisial MA.
Kronologis Kejadian
Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian bermula saat MA, seorang calon Bupati Nabire, tiba di TPS 05 menggunakan sepeda motor. Sesampainya di lokasi, MA menyampaikan pernyataan yang ditujukan kepada korban, “Kamu bagi undangan itu, kamu jangan tahan-tahan.”
Pernyataan ini diduga dilatarbelakangi asumsi bahwa korban, yang merupakan seorang PNS, tidak bersikap netral, serta Ketua KPPS di TPS tersebut memiliki hubungan keluarga dengan korban. Namun, asumsi tersebut tidak dilaporkan ke Bawaslu atau pengawas TPS setempat.
Keributan antara MA dan korban kemudian terjadi. Dalam insiden tersebut, MA diduga melakukan pemukulan pertama sebanyak dua kali ke rahang korban hingga korban terjatuh ke got. Saat korban berusaha bangkit, MA kembali memukul bagian hidung korban, menyebabkan korban tersungkur dan mengeluarkan darah. Setelah itu, MA meninggalkan lokasi kejadian.
Proses Penyelidikan
Polres Nabire telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk hasil visum dan keterangan para saksi. Saat ini, kasus ini memasuki tahap penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, yang diancam dengan pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan saksi ulang dan segera menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang ada,” ujar AKP Berthu.
Imbauan kepada Masyarakat
Kasat Reskrim Polres Nabire mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang. Polres Nabire berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam masa pemilu.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah proses pemilu, yang menuntut integritas dan netralitas semua pihak yang terlibat.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]
Tinggalkan Balasan