INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Polres Mimika Musnahkan 1.856 Liter Miras Ilegal, Diduga Masuk Lewat Jalur Laut

Polres Mimika Musnahkan 1.856 Liter Miras Ilegal, Diduga Masuk Lewat Jalur Laut

(Polres Mimika Musnahkan 1.856 Liter Miras Ilegal, Diduga Masuk Lewat Jalur Laut)
(Polres Mimika Musnahkan 1.856 Liter Miras Ilegal, Diduga Masuk Lewat Jalur Laut)

Mimika, Kepolisian Resor (Polres) Mimika bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Timika, dan sejumlah instansi terkait memusnahkan 1.856 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi dan cap tikus di Poumako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (23/10/2026). Ribuan liter minuman beralkohol nonpabrikan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang berlangsung sejak Juli 2026.

Wakil Kepala Polres Mimika, Kompol J. Limbong, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan diduga berasal dari luar Timika dan masuk ke wilayah Mimika melalui jalur laut. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya aparat untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sejak Juli sampai sekarang, rekan-rekan sudah bekerja luar biasa. Kita bisa melakukan penyitaan minuman beralkohol nonpabrikan dengan jumlah hampir mencapai dua ton,” kata Limbong saat kegiatan pemusnahan.

Miras Ilegal Diduga Diselundupkan Melalui Pelabuhan

Kapolsek Poumako, Iptu Teguh Krisandi, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas saat membawa minuman keras ke Mimika.

Modus yang ditemukan antara lain menyembunyikan minuman keras di dalam tas, kantong plastik, hingga kotak perkakas atau toolbox. Barang-barang tersebut diduga ditempatkan sedemikian rupa agar tidak mudah terdeteksi ketika pemeriksaan berlangsung.

Selain itu, sebagian pelaku diduga berupaya menghindari pemeriksaan dengan membuang atau memindahkan barang bawaan sebelum kapal bersandar di pelabuhan.

Meski demikian, pengawasan di kawasan perairan membantu petugas mengamankan sebagian barang bukti sebelum mencapai daratan.

“Sebagian barang sudah kami amankan ketika masih berada di wilayah perairan. Walaupun jumlah yang dibawa mulai dikurangi, upaya tersebut tetap terdeteksi,” ujar Teguh.

Menurut dia, minuman keras yang masuk ke Mimika diduga berasal dari sejumlah daerah, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT), Kepulauan Tanimbar, dan Tual.

Peredaran Alkohol Jadi Perhatian Aparat

Limbong menilai peredaran minuman keras perlu ditangani secara serius karena konsumsi alkohol dapat berkaitan dengan berbagai gangguan keamanan dan tindak kriminalitas.

Ia menyebut sejumlah persoalan yang perlu diwaspadai, mulai dari penganiayaan dan perusakan hingga kekerasan seksual. Karena itu, kerja sama lintas instansi dinilai penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus mencegah dampak sosial akibat penyalahgunaan alkohol.

Polres Mimika mengapresiasi keterlibatan Satpol PP, Lanal Timika, dan unsur terkait dalam operasi tersebut. Aparat juga berencana meningkatkan penindakan menjelang akhir tahun, ketika pengawasan terhadap peredaran minuman keras perlu diperketat.

Polisi Siapkan Penindakan terhadap Produksi Ilegal

Selain mengawasi jalur distribusi, Polres Mimika berencana membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi atau mengolah minuman keras tradisional tanpa izin.

Limbong mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas produksi minuman beralkohol ilegal.

“Kami berharap masyarakat yang mengetahui tempat produksi atau penggilingan minuman beralkohol ilegal dapat memberikan informasi kepada kepolisian agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Polres Mimika juga akan berkoordinasi dengan aparat yang bertugas di wilayah perairan untuk mempersempit jalur masuk minuman keras ilegal ke daerah tersebut.

Limbong menegaskan, pihak yang membawa, menyimpan, atau menguasai minuman beralkohol nonpabrikan tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum apabila unsur pelanggaran dan alat bukti yang diperlukan terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemusnahan 1.856 liter sopi dan cap tikus ini menjadi salah satu langkah aparat dalam membatasi peredaran alkohol ilegal di Mimika. Ke depan, pengawasan jalur laut, penindakan terhadap dugaan tempat produksi ilegal, serta partisipasi masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mimika.

[Nabire.Net/Yosef Doo]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.