Polisi Tangani Kasus Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia di Kotalama Nabire

(Polisi Tangani Kasus Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia di Kotalama Nabire)

Nabire – Kepolisian Resor Nabire tengah menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini terjadi pada hari Jumat siang (16/10), sekitar pukul 13.00 WIT, di Morgo, Kotalama Nabire.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal, kepada Nabire.Net, Jumat malam.

Dijelaskan, berdasarkan kronologis yang diterima, pelaku penganiayaan atas nama Romi Tawaru (29), pulang ke rumah untuk mengambil handphone miliknya yang rusak dan hendak diperbaiki.

Saat pelaku tiba di rumah, pelaku mengetuk pintu kamar saksi bernama Else Mandosir (26), untuk meminta handphone yang akan diperbaiki.

Saksi Else kemudian membuka pintu dan menyerahkan handphone kepada pelaku. Saat itu, pelaku mencurigai ada seseorang ynag berdiri di balik pintu kamar, sehingga secara spontan, pelaku menarik pintu dan menemukan korban atas nama Rakamber Sroyer (22) sedang bersembunyi di balik pintu.

Mendapati hal tersebut, pelaku emosi dan langsung mengambil obeng yang berada di atas kursi, kemudian menikam korban sebanyak empat kali di bagian pundak kanan dan rusuk kiri. Akibat hal tersebut, korban meninggal dunia.

Hal itu kemudian dilaporkan saksi Else ke Mapolres. Anggota kemudian mendatangi TKP dan membawa korban ke RSUD Nabire. Sementara untuk pelaku dan saksi di amankan ke Mapolres Nabire untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini sendiri sedang dalam penanganan satuan reskrim Polres Nabire. Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Nabire.

Untuk motif pelaku melakukan perbuatannya masih dalam penyelidikan. Sementara untuk jenazah korban masih  berada di RSUD Kabupaten Nabire.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayan yang mengakibatkan korban meninggal dunia diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *