Polisi & Jaksa Penuntut Umum Gelar Rekonstruksi Perkara Kasus Aborsi Yang Terjadi Akhir Maret 2017 Di Air Mandidi Nabire

Akhir maret 2017 lalu, warga Nabire dikejutkan dengan berita meninggalnya seorang ibu berinisial PT bersama anak yang dikandungnya ketika akan melakukan aborsi di Boratei Kampung Air Mandidi Kabupaten Nabire.

(Baca Juga : Warga Kelurahan Morgo Meninggal Bersama Anak Yang Dikandungnya Saat Lakukan Aborsi Di Air Mandidi Nabire)

Tersangka pelaku aborsi telah ditahan, dan telah menjalani rekonstruksi kasus aborsi yang mengakibatkan meninggalnya PT bersama anaknya.

Rekonstruksi kasus aborsi tersebut dilaksanakan di aula Bhayangkari Polsek Nabire Kota, dipimpin oleh Kapolsek Nabire Kota, Kompol Syukur, didampingi Kanit Reskrim AKP Indra Makmur, serta dihadiri oleh 3 orang Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Nabire.

Tersangka yang menjalani konstruksi adalah YW pelaku aborsi, dan MP suami dari korban aborsi PT.

Kapolsek Nabire Kota, Kompol Syukur, menjelaskan, rekontruksi ini digelar guna melengkapi berkas proses penyidikan kasus aborsi yang dilakukan tersangka YW dan MP terhadap korban PT (Ibu korban) dan janin ibu korban.

“Dengan peragaan rekontruksi sebanyak 29 kali adegan dilakukan oleh kedua tersangka yang disaksikan oleh JPU Nabire dan Penyidik Unit Reskrim Polsek Nabire Kota,” ungkap Kapolsek Nabire Kota Kompol Syukur.

(Humas Polres Nabire/Tribratanews/E.L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *