Polemik Partai PKPI Menjalar Pada Pilkada Kabupaten Dogiyai
(Anggota KPU kabupaten Dogiyai)
Komisi Pemilihan Umum kabupaten Dogiyai telah menggugurkan 2 orang pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada kabupaten Dogiyai tahun 2017 yakni pasangan Apedius Mote-Freni Anouw dan pasangan Herman Auwe-Stefanus Wakey.
Terkait hal ini banyak pertanyaan timbul serta pro kontra kenapa kedua pasangan tersebut digugurkan, berikut kronologis lengkap persoalan sengketa partai PKPI yang mengusung kedua pasangan calon baik Mote-Anouw maupun Auwe-Wakey.
Pada saat pendaftaran rekomendasi PKPI baik oleh pasangan Auwe-Wakey maupun Mote-Anouw, sudah tidak sesuai dengan ketentuan UU dimana penegasannya dari Kemenkumham tangga 22 september 2016 bahwa surat dukungan PKPI ditandatangani oleh Isran Noor selaku Ketua Umum PKPI dan Semuel Samson selaku Sekjen PKPI.
Pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakey kemudian mengajukan gugatan kpada Panwas kabupaten Dogiyai karena pasangan Apedius Mote dan Freni Anouw diloloskan padahal juga diusung oleh PKPI.
Dalam proses musyawarah terbukti bahwa kedua pasangan rekomendasi PKPI tersebut tidak sesuai ketentuan UU dan penegasan Kemenkumham sehingga panwas memutuskan kedua pasangan bersama KPU agar memverifikasi ulang usungan PKPI ke Jakarta baik ke Kemenkumham maupun ke Partai PKPI.
Dari hasil verifikasi, pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakey mendapat rekomendasi yang sudah ditandatangani oleh Ketua Umum PKPI dan Sekjen PKPI. Namun rekomendasi tersebut ditolak dan KPU Dogiyai menetapkan pasangan Apedius Mote dan Freni Anouw untuk maju pada Pilkada Dogiyai 2017.
Akibat hal tersebut, pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakey mengajukan keberatan ke Panwas atas diakomodirnya pasangan Apedius Mote dan Freni Anouw. Panwas Dogiyai memutuskan mengakomodir pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakey sesuai rekomendasi sah dan UU.
Akibat hal ini, pasangan Apedius Mote dan Freni Anouw mengajukan bandung ke PTUN Makassardan pada tanggal 6 desember 2016, PTUN Makassar memenangkan gugatan pasangan Apedius Mote dan Freni Anouw.
Pada tanggal 8 desember 2016, KPU Dogiyai melaksanakan putusan PTUN Makassar dan menetapkan pasangan Apedius Mote dan Freni Anouw yang sah mengikuti Pilkada 2017.
Pada tanggal 20 desember 2016, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk memberhentikan sementara KPU Dogiyai dan melaporkan ke DKPP, serta membatalkan pasangan calon yang diusung oleh PKPI baik Herman Auwe-Stefanus Wakey maupun Apedius Mote-Freni Anouw.
Sidang DKPP terhadap KPU kabupaten Dogiyai sudah digelar 29 desember dan hasilnya akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
[Nabire.Net/A.T]



Leave a Reply