
Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua melalui Subdit III Tipikor batal memeriksa Bupati Nabire Isaias Douw, S.Sos, lantaran ibu kandung dan ibu mertua bersangkutan dikabarkan meninggal dunia, kurang lebih sepekan lalu dengan jarak waktu hampir bersamaan.
Sesuai rencana, bersangkutan akan menjalani pemeriksaan Senin [11/3) kemarin atas dugaan kasus korupsi pembangunan dua lapangan terbang [Lapter] perintis di Kabupaten Nabire yang diduga melibatkan beberapa pejabat Nabire dan pihak swasta.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol I Gede Sumerta Jaya, S.Ik, melalui Dir Reskrimsus, Kombes Pol Drs. Setyo Budiyanto, SH, ketika dikonfirmasi mengatakan, Bupati Nabire seharusnya diperiksa Senin pagi tetapi batal diperiksa karena mengalami kedukaan.
“Ada keduakaan keluarganya, ibu kandung sama ibu mertuanya. Kemudian kami diminta beliau melalui telepon celulernya untuk membatalkan sementara waktu pemeriksaan atas dirinya. Setelah kita coba cek, memang ada kedukaan dan kita mengabulkan permintaannya,” ungkapnya, saat ditemui Papua Pos di Mapolda Papua.
Setyo menuturkan, pihaknya juga telah membuat jadwal pemeriksaan terhadap Bupati Nabire pada Senin mendatang (18/3). “Tanggal 14-15 ada Rakerda kepala daerah se-Provinsi Papua di Merauke, maka kami baru akan memeriksanya tanggal 18 Maret mendatang. Ini juga sudah disampaikan kepada bupati,” paparnya.
Selain batalnya pemeriksaan terhadap Bupati Nabire, ungkap Setyo, Senin kemarin lusa pihaknya telah memeriksa saksi dari Badan Pengelola dan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Nabire Bambang sebagai saksi.
“Kami memeriksa Bambang untuk mengidentifikasi apakah ada alokasi dana bantuan atau hibah social atau dana bansos kepada masyarakat di Distrik Dikea dan Lokodemi, Kabupaten Nabire, selama tahun 2011-2012,” terangnya. Kurang lebih 6 jam, Bambang diperiksa dengan mengajukan lebih dari 20 pertanyaan oleh penyidik.
Selain Bambang, ada beberapa saksi yang akan menjalani pemeriksaan oleh Subdit Tipikor dalam kasus ini. Saat ini pihaknya sudah menyita barang bukti beberapa dokumen terkait proyek pengadaan serta laporan pembangunan yang sudah kelar dan anggarannya sudah dicairkan padahal pekerjaan sama sekali tidak dilaksanakan oleh pihak swasta.
Setyo memaparkan bahwa kedua lapangan terbang ini, sebenarnya sudah dibangun pada tahun 2000 lalu dan murni lapangan ini dibangun oleh masyarakat. “Jadi kenapa lelang pembersihan dan pengerasan landasan pacu itu ada dan juga mengapa pekerjaannya tidak dilaksanakan, inilah yang kami mau pertanyakan,” tukasnya.
Dilanjutkan Kabid Humas I Gede, usai pemeriksaan bupati Senin mendatang, akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, dan juga gelar perkara. Mudah-mudahan bulan ini sudah ada tersangka atas kasus yang merugikan negara kurang lebih Rp 2 Miliyar ini.
“Selama ada alat bukti, siapa pun dia akan kami nyatakan tersangka. Mau dia kepala daerah atau pihak swasta. Dalam kasus ini, kami melihat adanya keterlibatakan pejabat pemda serta pihak swasta. Namun untuk mengatakan mereka tersangka, kita perkuat dulu bukti,” katanya.
Sekadar diketahui, pembangunan dua bandara perintis ini memiliki anggaran sebesar Rp 2 Miliyar dari APBD tahun 2011. Sedangkan pembangunannya juga dibantu swadaya masyarakat setempat. Kemudian, karena masyarakat melihat adanya tindak pidana korupsi terjadi atas pembangunan dua lapter ini, masyarakat mendesak polisi untuk mengungkapnya. “Jadi memang masyarakat meminta kami untuk ungkap kasus ini. Dan ternyata setelah kami selidiki, benar adanya kerugian negara sebesar Rp 2 Miliar,” tukas I Gede.
Tinggalkan Komentar