Polda Metro Jaya Tetapkan Sekda Papua Hery Dosinaen Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Penyidik KPK

(Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono)

Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan Sekda Papua, Hery Dosinaen, sebagai tersangka kasus penganiayaan penyidik KPK, senin sore (18/02). Hery Dosinaen sebelumnya berstatus saksi, namun statusnya dinaikkan menjadi tersangka, dan masih dalam pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.

Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, seperti dilansir dari Detikcom.

Penetapan Hery Dosinaen sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara yang dipimpin oleh Kabag Pengawasan Penyidik, Inspektur Pengawas Daerah dan Propam.

Selain itu, kepolisian juga memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Hery sebagai tersangka yakni hasil visum dan keterangan saksi.

Kabid Humas juga menegaskan bahwa Hery Dosinaen dijerat pasal 351 KUHP.

Sementara itu, Humas KPK, Febri Diansyah menegaskan bahwa KPK menghormati proses hukum yang dilaksanakan olej Polri. Sejak awal KPK mempercayakan kasus ini untuk ditangani Polri.

Kasus dugaan penganiayaan penyelidik KPK ini sendiri terjadi pada Sabtu (2/2) tengah malam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Saat peristiwa terjadi, dua penyelidik yang diduga jadi korban penganiayaan itu sedang mengecek informasi dari masyarakat.

[Nabire.Net]



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *