Pj Gubernur Papua Tengah dan Bupati Nabire Terima Penghargaan UHC di Jakarta, Dukung Program JKN dan SDGs 2030

(Pj Gubernur Papua Tengah dan Bupati Nabire Terima Penghargaan UHC di Jakarta, Dukung Program JKN dan SDGs 2030)

Jakarta, 8 Agustus 2024 – Penjabat Gubernur Papua Tengah dan Bupati Kabupaten Nabire hadir dalam acara penyerahan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) yang diselenggarakan di Jakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo diwakili Wakil Presiden Ma’ruf Amin, serta jajaran gubernur dan bupati dari seluruh Indonesia. Acara ini merupakan momen penting dalam upaya memperkuat sistem kesehatan nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Gubernur Papua Tengah dan Bupati Kabupaten Nabire menerima penghargaan UHC yang diserahkan oleh BPJS Kesehatan dan diwakili oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam mencapai cakupan kesehatan semesta yang menjadi salah satu target dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang dicanangkan oleh WHO untuk dicapai pada tahun 2030.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan Republik Indonesia, Bapak Muhadjir Effendy, dalam sambutannya menegaskan pentingnya cakupan kesehatan semesta sebagai wujud tanggung jawab negara dalam memastikan setiap penduduk mendapatkan hak yang sama dalam mengakses jaminan sosial di bidang kesehatan.

Ia juga mengingatkan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan pada 1 Januari 2014 merupakan bagian dari skema perlindungan sosial yang bertujuan untuk mengurangi beban kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Pemerintah pusat dan daerah telah menunjukkan dukungan yang konsisten terhadap program JKN sebagai salah satu program prioritas nasional. Dukungan ini diwujudkan dengan mengintegrasikan jaminan kesehatan daerah ke dalam Program JKN-KIS serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Sebagai prakarsa dalam pelaksanaan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022, Kemenko PMK berperan sebagai koordinator atas pelaksanaan instruksi yang ditujukan kepada 30 kementerian dan lembaga, termasuk gubernur dan bupati/walikota. Para gubernur dan bupati/walikota diberikan tanggung jawab untuk mengalokasikan anggaran pendukung pelaksanaan program JKN, memastikan perlindungan penduduk, serta mendorong partisipasi aktif dalam program JKN.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *