PJ.Bupati Intan Jaya Diminta Evaluasi Kembali Mutasi Pejabat yang Dilakukannya

Nabire, Mendasari pertemuan antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, yang dihadiri oleh PJ.Gubernur Papua Tengah, PJ.Sekda Papua Tengah, PJ.Bupati Intan Jaya, Sekda Intan Jaya, Inspektur Kabupaten Intan Jaya dan Kepala BKPSDM Kabupaten Intan Jaya, tanggal 17 Maret 2023 di Timika, telah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Intan Jaya, maka Pemprov Papua selaku Wakil Pemerintah Pusat meminta PJ.Bupati Intan Jaya, Apolos Bagau, untuk mengevaluasi kembali SK 821.3-23 tentang pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan administrator dan pengawas pada organisasi perangkat daerah Kabupaten Intan Jaya yang menimbulkan polemik.
Hal tersebut didasari melalui surat 8001.3.3/305/ PPT tertanggal 20 Maret 2023. Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh PJ.Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk tersebut, Pemprov Papua Tengah meminta agar PJ.Bupati Intan Jaya membatalkan SK 821.3-23 tentang pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan administrator dan pengawas pada organisasi perangkat daerah Kabupaten Intan Jaya.
Diketahui sebelumnya bahwa PJ.Bupati Intan Jaya, Apolos Bagau melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemda Intan Jaya yang menuai polemik karena dianggap menabrak aturan dan kuat dugaan sarat dendam politik serta dilakukan secara sewenang-wenang.
Komisi ASN yang juga menerima aduan masyarakat terkait mutasi ini menilai bahwa apa yang dilakukan PJ Bupati Intan Jaya diduga melanggar sistem merit terkait pengangkatan, pemindahan atau pemberhentian dalam jabatan di lingkungan Pemda Intan Jaya sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat 2 UU No 5 tentang ASN.
Terlampir Surat Gubernur Papua Tengah.
[Nabire.Net]





Tinggalkan Komentar