Pimpin Apel Gabungan Awal Tahun 2017, Bupati Biak Numfor Minta ASN Tak Terpengaruh Statusnya Sebagai Tersangka
Bupati kabupaten Biak Numfor, Thomas Alfa Edison Ondi, senin pagi (09/01) memimpin Apel Gabungan awal tahun 2017 kepada jajaran ASN di lingkungan pemkab Biak Numfor, bertempat di halaman Kantor Bupati Biak Numfor.
Dalam sambutannya, Bupati Biak Numfor, Thomas Ondi meminta agar ASN tidak terpengaruh dengan statusnya sebagai tersangka, karena hal itu urusannya dengan Pemda Mamberamo bukan dengan Pemda Biak.
“Bapak Ibu kerja saja, itu urusan saya dengan Pemda Mamberamo dan tidak ada masalah dengan Pemda Biak,” tutur Thomas Ondi.
Lebih lanjut, Thomas Ondi menegaskan, jika nanti dirinya ditangkap, masih ada Wakil Bupati yang bertugas.
Thomas Ondi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua atas dugaan tindak pidana korupsi sebesat 84 miliar saat menjabat sebagai Kabag Keuangan Pemkab Mamberamo Raya.
Meski sudah berstatus tersangka, hingga saat ini, Thomas Ondi belum ditahan karena menurut penyidik, Thomas Ondi belum perlu ditahan, tapi jika nanti harus ditahan maka akan dilakukan penahanan.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan