Pertemuan Forkopimda Dengan FKUB, FKMD, Tokoh Agama & Tokoh Masyarakat Se-Nabire Hasilkan 3 Butir Penolakan Paham Radikalisme
Setiap orang wajib mengenal dan mengetahui ciri-ciri paham radikalisme dan paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Hal tersebut dikemukakan Dandim 1705/Paniai, Letkol Arh Yulian Iskandar S.IP, pada acara Rapat Bersama Forkopimda kabupaten Nabire dengan Forum Kerukunan Umat Beragama, FKMD, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang ada di Nabire.
Ditambahkan Dandim Letkol Arh Yulian Iskandar, kelompok radikal dengan ajaran yang menyesatkan ciri-cirinya dapat dikenal dan dicegah asalkan masyarakat bisa berpegang pada imannya dan tidak terpengaruh dan terprovokasi.
Ditegaskan, pemerintah hingga saat ini selalu concern terkait paham radikalisme seperti ISIS, Gafatar, maupun paham komunis.
Ditempat yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Orpa Marthina menghimbau kepada warga Nabire agar kembali pada ajaran agama masing-masing dan membentengi diri dengan ajaran agama masing-masing agar tidak mudah terjerumus pada ajaran-ajaran yang menyesatkan.
Pertemuan ini menghasilkan 3 butir pernyataan sikap yaitu :
-
Kami masyarakat Nabire menolak dengan tegas masuknya, keberadaan dan eksistensi paham atau kelompok radikalisme seperti ISIS, Gafatar, maupun paham lain yang bertentangan dengan Pancasila & UUD 1945.
-
Kepada seluruh masyarakat Nabire untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap paham radikalisme.
-
Jika ditemukan adanya paham atau kelompok radikalisme agar segera melaporkan ke pihak yang berwenang (RT, RW, Lurah, Kepala Kampung, Kepala Distrik, serta Aparat Keamanan).
(RRINabire)
Tinggalkan Balasan