Pertanyakan Pelarangan Wings Air, Kapolres Nabire Temui 15 Anggota Satpol PP Di Bandara Nabire
Kepolisian Resor Nabire mempertanyakan pelarangan operasi penerbangan maskapai Wings Air, di Nabire yang didasarkan pada surat pertama nomorĀ 553/2330/Set tanggal 06 Desember 2016 dan surat kedua nomor 300/2417/SATPOL PP tanggal 12 Januari 2017 tentang pelarangan Wings Air di Nabire.
Hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Kapolres Nabire, AKBP Semmy Ronny Thabaa yang didampingi Kapolsubsektor Bandara, Iptu A. Wildan, yang menemui 15 orang anggota Satpol PP yang berada di kawasan Bandara Nabire.
Kapolres Semmy Thabaa bermaksud menanyakan apa tujuan Satpol PP Nabire berada di Bandara Nabire dan melarang operasional Wings Air.
Menurut pihak Satpol PP, keberadaan mereka di Bandara Nabire karena ada perintah langsung dari Bupati Nabire untuk melakukan pemantauan terhadap maskapai Wings Air agar tidak lagi melakukan penjualan tiket penerbangan sesuai dengan surat dari Bapak Bupati Nabire.
Kemudian pada pukul 10.15 wit, dilanjutkan pertemuan singkat Satpol PP bersama Kapolres Nabire AKBP Semmy Ronny Thabaa.
Kapolres Nabire meminta kepada petugas Satpol PP bahwa apabila ada masyarakat yang protes tentang pembelian tiket via online yang sudah oke, maka Polri akan ada didalam persoalan ini, karena sudah pasti masyarakat akan protes dengan pelarangan operasional Wings Air.
Keberadaan Satpol PP di Bandara tersebut tidak disertai dengan surat perintah, hanya berdasarkan surat pelarangan dan instruksi dari Bupati Nabire.
(Humas Polres Nabire/Efer.Lamba)
Kami minta kepastian apakah benar WINGS AIR tidak diijinkan beroperasi di NABIRE. Pelanggan kami yang sudah beli tiket jadi kebingungan. Mohon komfirmasi disebarluaskan.
TRAVESIA TOUR
Bupati bisa diPTUNkan atas keputusan yang dikeluarkan. Bukan kewenangannya dan akibatnya ditanggung pelanggan Wings Air