“Pergub Papua No 41 Tahun 2011 Adalah Produk Hukum Pesanan Investor”
Biro Hukum Setda Papua dan Dinas Pertambangan & Energi Provinsi Papua, membuat peraturan Gubernur yang bertentangan dengan undang-undang.
Hal tersebut ditegaskan, Sekretaris II Dewan Adat Papua, John NR Gobay, sabtu 21 Oktober 2017, melalui pesannya kepada Nabire.Net.
Dikatakan John, oknum pejabat lebih berkarakter kapitalis birokrasi, hal ini dapat dilihat dari polemik penerbitan Pergub No 41 tahun 2011 serta pemberian IUP kepada PT. Pacific Mining Jaya di Distrik Makimi dan Uwapa kabupaten Nabire.
“Tahun 2009 Surat Edaran Gubernur menilai, biro hukum jaman John Rumbiak beliau paham, sehingga Surat Edaran Gubernur Papua No. 540/1260/Set tentang pencabutan KP (Kuasa Pertambangan) di Nabire. Surat ini berdampak besar terhadap kewenangan Kepala Daerah (Bupati) Nabire dalam penerbitan rekomendasi tapi juga izin atas Kuasa Pertambangan,” tutur John.
Lebih lanjut dikatakan, sehubungan dengan Surat Edaran Gubernur Provinsi Papua No. 540/1260/Set tersebut tentang rencana pencabutan KP (Kuasa Pertambangan) di kabupaten Nabire, maka pada tanggal 28 Oktober 2009, maka Sekretariat Biro Hukum Provinsi Papua membuat telahan staf dengan dengan Surat No 540/355, guna memberikan pertimbangan karena; Sesuai Pasal 37 UU No.4 Tahun 2009 menyatakan : “Izin Usaha Pertambangan Diberikan oleh : 1. Bupati/Walikota apabila WIUP berada di dalam suatu Wilayah Kabupaten/Kota. 2. Gubernur apabila WIUP berada pada lintas Wilayah Kabupaten/Kota, dalam 1 (satu) Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Walaupun telah diberikan telaah staf namun pada tahun 2011 Gubernur Provinsi Papua mengeluarkan Pergub Nomor 41 tahun 2011 tentang Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara dan disahkan oleh Biro Hukum Marthen Tuhulerew, itu artinya John Rumbiak diganti.
“Kami menilai peraturan gubernur ini sangat bermuatan kepentingan investor, karena bertentangan dengan aturan ini memasung kewenangan Bupati/Wali Kota karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya. Tapi juga berlakunya Pergub ini, memasung hak dan kewenangan Kepala Daerah di setiap wilayah Provinsi Papua, dalam hal Usaha Pertambangan Meneral dan Batubara,” imbuhnya.
Menjadi jelas untuk kepentingan siapa Pergub No 41 Tahun 2011 diterbitkan yaitu Pada tanggal 22 Juli Tahun 2011, Gubernur Provinsi Papua mengeluarkan Surat Keputusan No : 065-42 Tahun 2011, Tentang; Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT.Pasific Mining Jaya,di Distrik Makimi hingga Distrik Uwapa Kabupaten Nabire,Provonsi Papua. Dengan luas : 26.040 HA. (Surat IUP dan Peta Terlampir). Tapi juga Gubernur Provinsi Papua menerbitkan sejumlah IUP di wilayah Kabupaten Kota di Provinsi Papua.
Ironisnya pemberian IUP-IUP tersebut tampa sepengetahun Kepala Daerah diwilayah-wilayah tersebut tapi juga tanpa sepengetahuan Pemilik Ulayat Masyarakat Adat. Karena dalam rekonsiliasi terjadi keributan antara Pemprov Papua dalam dalam Dinas Pertambangan dengan Dinas Pertambangan Nabire, terkait kewenangan pemberian ijin, karena ijinnya tumpang tindih maka Dirjen Minerba meminta pendapat hukum, maka pada Tanggal 2 Juli 2013 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Menyurat dengan No : 1080/06/DJB/2013, ditujukan ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara di Jakarta, Perihal; Mohon Pendapat Hukum Terkait Penerbitan IUP di Provinsi Papua, jawabannya tanggal 21 Oktober 2013, terkait surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara No : 1080/06/DJB/2013, yang di tujukan ke; Kejaksaan Agung.
Maka, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjawab dengan; Memberikan Pendapat Hukum Tentang Permasalahan Penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Papua. Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendapati dan berpandangan; Pergub Provinsi Papua, banyak bertentagan dan melawan mengabaikan Peraturan yang lebih tinggi diatasnya seperti UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mieral dan Batubara, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c.
Pada tahun 2016, Mendagri membatalkan Pergub tersebut sehingga Ijin Ijinnya harus dinyatakan batal demi hukum dan perlu ada regulasi baru sehingga harus dilakukan tata ulang karena terjadi kekosongan aturan hukum sehingga tidak perlu ada produk hukum yang benar, kepada Polda Papua dan pemegang IUP yang dikeluarkan dengan dasar Pergub stop buat gerakan tambahan, karena dasar telah dibatalkan oleh Depdagri.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar