Kewenangan karena adanya Otonomi Khusus Papua dan Otonomi Daerah telah memungkinkan daerah untuk dapat memanfaatkan dana yang begitu besar telah mendorong pemimpin pemerintahan di Papua untuk mengelola dana sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan dinamika dalam masyarakat.
Kewenangan karena adanya Otonomi Khusus Papua dan Otonomi Daerah telah memungkinkan daerah untuk dapat memanfaatkan dana yang begitu besar telah mendorong pemimpin pemerintahan di Papua untuk mengelola dana sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan dinamika dalam masyarakat.
Kelompok orang yang disebut Suku atau Fam dalam adat yang terlebih dahulu menempati satu daerah atau wilayah disebut Pemilik Hak Datuk atau Ulayat, Hak Penggarap adalah orang yang kemudian datang atau dibawah sebagai tawanan perang oleh orang yang terlebih dahulu menempati sebuah wilayah adat.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Papua nomor 41 Tahun 2011, dimana Gubernur Papua saat itu masih dijabat Barnabas Suebu, telah diterbitkan 56 Ijin Usaha Pertambangan di Papua. Namun IUP yang dikeluarkan tersebut bertentangan dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemberian IUP. Pada tahun 2016 Mendagri juga telah membatalkan Pergub tersebut.