Percepat Pengurusan E-KTP, Disdukcapil Nabire Buka Pelayanan Perekaman E-KTP Pada Hari Sabtu & Minggu
Pasca mengalami kerusakan selama kurang lebih 6 bulan, sejak Oktober 2017 lalu, Server Induk perekaman E-KTP di Kantor Dinas Kependudukan & Catatan Sipil kabupaten Nabire telah selesai diperbaiki.
Dengan selesainya perbaikan server induk perekaman E-KTP tersebut, maka Dinas Kependudukan & Catatan Sipil kabupaten Nabire meminta kepada warga Nabire yang ingin melakukan perekaman E-KTP atau dokumen kependudukan lainnya bisa kembali mendatangi kantor Dinas Kependudukan & Catatan Sipil kabupaten Nabire.
Sementara itu untuk mempercepat pengurusan E-KTP pasca sebelumnya mandek karena kerusakan Server, maka Dinas Kependudukan & Catatan Sipil kabupaten Nabire, menghimbau kepada warga Nabire wajib E-KTP yaitu yang sudah berusia 17 tahun keatas atau sudah menikah, karena Dinas Kependudukan Nabire mulai membuka pelayanan perekaman E-KTP selain di hari kerja juga di hari sabtu dan minggu.
Untuk hari sabtu, pelayanan E-KTP di Kantor Disdukcapil Nabire dilayani mulai pukul 09.00 s/d 13.00 wit, dan pada hari minggu pelayanan dibuka pada pukul 13.00 s/d 18.00 wit.
Diharapkan dengan penambahan hari pelayanan tersebut, Disdukcapil Nabire bisa mempercepat pelayanan pengurusan E-KTP yang tertunda sebelumnya karena kerusakan Server E-KTP.
Seperti diketahui akibat rusaknya Server Induk Perekaman E-KTP, warga Nabire tidak bisa melakukan perekaman E-KTP cukup lama.
Selain itu, kerusakan Server Induk Kependudukan ini berpengaruh kepada penentuan jumlah penduduk menghadapi Pilkada Gubernur 2018 dan mengetahui Dana Alokasi Umum (DAU).
[Nabire.Net]



Munir
Mat sore capil nabire. Sy mau nanya tentang ktp sy yang sdh hilang atas nama MUNIR 03.09.1982 alamat jln gang kelapa kelurahan kali bobo