PERADI Nabire Kecam Serangan di Kantor Advokat Sergius Wabiser, SH

PERADI Nabire Kecam Serangan di Kantor Advokat Sergius Wabiser, SH

(PERADI Nabire Kecam Serangan di Kantor Advokat Sergius Wabiser, SH)

Nabire, Sehubungan dengan penyerangan dan pengrusakan di Kantor Advokat Sergius Wabiser,SH, yang berada di jalan Ahmad Yani, Nabire, Papua Tengah, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kabupaten Nabire mengecam keras perbuatan tersebut.

Kecaman tersebut dituangkan dalam pernyataan sikap yang disampaikan dalam jumpa pers, Kamis siang (24/08/2023) di Kantor Pengadilan Negeri Nabire.

Dalam pernyataan sikap tersebut dijelaskan, berdasarkan UU 18 tahun 2003 tentang Advokat, Advokat adalah salah penegak hukum yang dalam melaksanakan tugas dan profesinya sebagaimana dimaksud dalam perkara Perdata Nomor 14/Pdt.G/2023/PN Nab tanggal 9 Maret 2023 tentang Perbuatan Melawan Hukum (K2), tidak dapat diintimidasi atau dilakukan penyerangan secara fisik atau propertinya.

Bahwa sekitar tanggal 21 Agustus 2023, terjadi perusakan terhadap papan nama “KANTOR HUKUM SERGIUS WABISER, SH”, bangku dan speaker di rumah/kantor rekan kami yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Bahwa atas perbuatan oknum tersebut, kami mengecam perbuatan oknum tersebut dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (Kepolisian) untuk memberikan perlidungan hukum bagi rekan kami dan mengambil langkah-langkah hukum atas perbuatan oknum Perbuatan tersebut telah melanggar pasal 406 KUHP yang ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan.

Bahwa selain itu, kami meminta masyarakat atau pihak-pihak yang berkepentingan tentang perkara tersebut untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Nabire, karena disanalah para pihak melalui kuasanya (Pengacara) mengadu data (bukti) dan argumen untuk mencari keadilan.

Demikian pernyataan sikap Para Advokat PERADI Nabire disampaikan yang akan ditembuskan secera berjenjang sampai kepada DPN Peradi di Jakarta.

Nabire, 24 Agustus 2023 Yang Menyatakan,

Para Advokat PERADI Nabire,

  • DR. M. FADLY FITRI, SH., MH

  • EDUARD. NABABAN, SH

  • MARSIUS K. GINTING, SH

  • BAMBANG SUDARMONO, SH

  • SERGIUS WABISER, SH

  • OKTOVIANUS TABUNI, SH

Sementara itu, dalam jumpa pers ini, Sergius Wabiser, SH, selaku pihak yang merasa dirugikan menegaskan pihaknya sudah membuat laporan kepolisian.

“Kami berharap proses laporan kepolisian itu ditindaklanjuti karena ini berguna dengan profesi sebagai advokat sehingga masyarakat kita yang ada di Nabire daptat memahami proses yang terjadi di Pengadilan dan profesi advokat seperti apa”, tandas Sergius Wabiser.

Di tempat yang sama, Eduard Nababan, SH., menegaskan bahwa segala sesuatu proses hukum di pengadilan, hormatilah prosesnya. Tidak boleh mengambil tindakan-tindakan di luar Pengadilan sehingga tidak terjadi hal yang demikian. Kami juga mengecam oknum tersebut untuk tidak mengulangi kembali sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan hal yang sama”, pungkas Eduard Nababan.

[Nabire.Net/Edi Sutrisno/Clivans Marcyano Halim]


One Response to PERADI Nabire Kecam Serangan di Kantor Advokat Sergius Wabiser, SH

  1. NORPIYANUS DOO berkata:

    Iyah sanggat bentar, dan fungsi adovakt itu megayomi masyarakat dan lihat di sejumlah urusan KTP dan KK di dukcapil Masi ada pengumutan liar cobah tolong di selidiki degan uu Capil yang UU kepegawaian capu untuk menerima menangani masiyrakat agar bisa di proses melalui pengadilan/di adili begitu..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *