INFO NABIRE
Home » Blog » Penyelesaian Ganti Rugi Lokasi Pembangunan PLTM Kalibumi Nabire

Penyelesaian Ganti Rugi Lokasi Pembangunan PLTM Kalibumi Nabire

Persoalan ganti rugi tanah hak ulayat dan garapan (tanaman) di lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihydro (PLTM) Kalibumi, akhirnya dapat diselesaikan dengan baik. Baik soal ganti rugi tanah ulayat, tanaman atau hak garapan akan segera dibayarkan setelah semua administrasi terkait pelepasan dan pembebasan tanah dan garapan disepakati bersama.

Hal ini sendiri beberapa waktu lalu dibahas dalam rapat penyelesaian persoalan tanah dan tanaman diatas lahan yang akan dibangun PLTM Kalibumi yang berlangsung di Aula Kantor Distrik Nabire Barat. Pihak yang mengikuti pertemuan ini yaitu Kepala Suku Besar Wate wilayah barat, Alex Raiki dan Yos Kogoya, Manager PLN Ranting Nabire dan Bupati Nabire beserta jajaran dari Pemerintah Daerah Nabire.

Menurut Bupati Nabire, Isaias Douw, pembangunan PLTM Kalibumi Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire ini direncanakan sejak tahun 2011 dan baru tahun 2014 ini bisa terealisasi, dimana, dalam pelaksanaannya sendiri sempat terhambat lantaran persoalan tanah dan tanaman yang ada diatas lahan pembangunan PLTM tersebut.

Dikatakan Bupati, untuk penyelesaian, baik soal ganti rugi lahan dan penyelesaian lainnya tentunya disesuaikan dengan harga yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang ada serta berpatokan dengan aturan yang berlaku. “Karena PLTM ini bukan hanya kepentingan satu orang saja, atau untuk masyarakat di Distrik Nabire Barat melainkan untuk semua masyarakat di kabupaten yang kita cintai ini, sehingga terkait penyelesaian ganti rugi harus disesuaikan dengan aturan yang ada,” jelas bupati.

Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan penetapan harga tanah hak ulayat. Dimana dari panitia pengadaan tanah membuka penawaran dengan harga 20 ribu permeter persegi. Kemudian, dari perwakilan pemilik hak ulayat, Alex Raiki mengatakan bahwa harga tanah sebenarnya 50 ribu permeter, namun karena ini akan digunakan untuk kepentingan orang banyak, diambil jalan tengah Rp.25 ribu permeternya.

Sementara itu, dari penjelasan pihak PLN diwakili langsung Manager PLN Ranting Nabire, Hutajulu, menyampaikan bahwa terkait ganti rugi lahan dari PLN Makassar memberikan harga 15 ribu permeternya, namun karena pertimbang lain, maka dinaikkan menjadi 20 sampai 22 ribu permeternya.

Namun, dari penjelasan ini dari perwakilan pemilik hak ulayat lainnya, Yohan Raiki Wanaha, menambahkan kalau harga tersebut pemilik hal ulayat tidak akan menerima, penawaran tetap jatuh pada 25 ribu permeter. Dengan pertimbangan pajak dan terlepas dari hak garapan.

Akhirnya, bupati dan asisten I Setda Nabire, Kadistrik Nabar berunding kembali dengan perwakilan pemilik hak ulayat. Sehingga akhir pertemuan disepakati, harga Rp.25 ribu permeternya.

Sedangkan terkait tanaman, juga telah disepakati bahkan ditambah oleh bupati dengan harga yang telah ditetapkan. Selanjutnya, rapat atau pertemuan penyelesaian tanah dan tanaman di atas lahan pembangunan PLTM Kalibumi selesai. Dan rapat pun ditutup dengan ditandatangani kesepakatan awal sampai pada penyelesaian administrasi selanjutnya.

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.