Pendaftaran Cabup-Cawabup Dogiyai Dibuka 27-29 Agustus 2024, Cek Persyaratannya Disini!

Dogiyai, 25 Agustus 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Pengumuman ini merujuk pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta wakilnya.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Tahun 2024 sebagai berikut:
-
Syarat Minimal Suara Sah: Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Nomor 441 Tahun 2024, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon adalah 10% dari jumlah suara sah pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Tahun 2024, yaitu sebanyak 9.566 suara.
-
Bakal Pasangan Calon yang Memenuhi Persyaratan: Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Nomor 439 Tahun 2024, bakal pasangan calon atas nama Ruben Magai, S.IP. – Yosep Douw, A.Md. memenuhi persyaratan dengan jumlah dukungan 12.049 suara dan sebaran di 10 distrik.
-
Waktu dan Tempat Pendaftaran:
-
Selasa, 27 Agustus 2024 – Rabu, 28 Agustus 2024: Pukul 08:00 – 16:00 WIT
-
Kamis, 29 Agustus 2024: Pukul 08:00 – 23:59 WIT
-
Tempat: Gedung Samping Kediaman Bupati, Tokapo, Distrik Kamu, Kabupaten Dogiyai
-
-
Kewarganegaraan: Calon Bupati dan Wakil Bupati harus warga negara Indonesia dan tidak memiliki kewarganegaraan selain Indonesia.
-
Persyaratan Calon:
-
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
-
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
-
Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
-
Berusia paling rendah 25 tahun
-
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
-
Tidak pernah dihukum penjara 5 tahun atau lebih kecuali dalam kasus tindak pidana politik
-
Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
-
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
-
Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
-
Tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan negara
-
Tidak dinyatakan pailit
-
Memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi
-
Tidak pernah menjabat Gubernur, Bupati, atau Walikota selama 2 periode dalam jabatan yang sama
-
Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Bupati, atau Walikota
-
Menyatakan pengunduran diri dari anggota DPR, DPD, atau DPRD jika mencalonkan diri
-
Menyatakan pengunduran diri dari anggota TNI, Polri, ASN, Kepala Desa, atau BUMN jika mencalonkan diri
-
-
Persyaratan Tambahan:
-
Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak
-
Berhenti dari jabatan di KPU, Bawaslu, atau DKPP paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran
-
Melaporkan pencalonan kepada pejabat pembina kepegawaian bagi ASN
-
Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD jika belum dilantik
-
-
Permohonan Akses Silon:
-
Partai politik atau gabungan partai politik tingkat kabupaten mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Dogiyai
-
Partai politik menunjuk admin Silon dan petugas penghubung
-
Pengajuan permohonan akses Silon dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan dan surat penunjukan
-
Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/ModelPermohonanSILON
-
-
Helpdesk: KPU Kabupaten Dogiyai membuka layanan helpdesk untuk pendaftaran bakal pasangan calon. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Helpdesk di 085242065566/082399757399 atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Dogiyai di Moanemani atau Kantor Perwakilan KPU di Jl. Jayapura No. 6, Kalisusu, Nabire.
Pengumuman lengkap bisa diunduh DISINI.
[Nabire.Net]


Leave a Reply