Pemprov Papua Tengah Terapkan Kebijakan Baru: 90% Pegawai Honorer untuk OAP Mulai 2025
Nabire, 28 Maret 2025 β Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1/146-2/SET yang mengatur pengelolaan Pegawai Non-ASN/Kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah mulai tahun 2025.
Dalam kebijakan ini, setiap Perangkat Daerah diwajibkan mengalokasikan 90% tenaga honorer untuk Orang Asli Papua (OAP) dan 10% untuk non-OAP. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat asli Papua dalam pemerintahan serta memperkuat afirmasi bagi OAP di sektor ketenagakerjaan daerah.
Aturan Pembayaran dan Penyesuaian SK
Gubernur menegaskan bahwa bagi Perangkat Daerah yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait tenaga Non-ASN/Kontrak, pembayaran gaji hanya akan dilakukan hingga Maret 2025. Setelah itu, jumlah pegawai harus disesuaikan dengan kebijakan kuota 90% OAP dan 10% non-OAP.
Bagi Perangkat Daerah yang belum memiliki SK Gubernur, mereka diwajibkan untuk segera menyusun SK baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Optimalisasi Pegawai Non-ASN di Papua Tengah
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Pemprov Papua Tengah dalam mengoptimalkan pengelolaan pegawai Non-ASN, sekaligus meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua melalui kebijakan afirmatif di sektor ketenagakerjaan.
Dengan sistem kuota ini, diharapkan semakin banyak OAP yang mendapatkan kesempatan bekerja di pemerintahan daerah, sehingga menciptakan pemerintahan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Pemprov Papua Tengah mengimbau seluruh kepala Perangkat Daerah untuk menjalankan kebijakan ini dengan baik agar berjalan sesuai dengan visi pembangunan daerah yang berpihak pada masyarakat asli Papua.
[Nabire.Net]
Bapak gubernur meki nawipa Tuhan berkati kami berharap kelak kami di angkat jadi pegawai Aminππ½ππ½ππ½ππ½β€οΈπ«‘
Salut buat prov Papua Tenga, jadi contoh untk yg lainnyaππ«‘