Pemprov Papua Tengah Finalisasi Renaksi SPM 2025–2029, Tegaskan Komitmen Pelayanan Dasar yang Bermartabat

Nabire, 4 Juni 2025 – Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi menggelar kegiatan Finalisasi Rencana Aksi (Renaksi) Standar Pelayanan Minimal (SPM) periode 2025–2029, yang dilangsungkan di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Rabu (4/6/2025). Langkah strategis ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar masyarakat secara adil dan merata.
Acara ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM.
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, S.H., melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Penjabat Sekretaris Daerah, dr. Silwanus Sumule, menegaskan bahwa dokumen Renaksi SPM bukan sekadar rutinitas teknokratis, tetapi merupakan wujud komitmen moral dan politik dalam membangun sistem pelayanan publik yang bermartabat.
“Hari ini bukan hanya pertemuan teknokratis, melainkan perjalanan menuju janji konstitusional kita kepada rakyat—janji untuk melayani, menjamin, dan memuliakan hak-hak dasar setiap insan Papua Tengah,” tegas Gubernur.
Dalam sambutannya, ia mengingatkan bahwa Renaksi SPM harus menjadi living document—sebuah panduan yang diterapkan secara nyata, bukan hanya tertulis di atas kertas. Dokumen ini mencakup arah kebijakan, program prioritas, alokasi pembiayaan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang dirancang secara inklusif dan responsif.
Empat prinsip utama yang menjadi dasar pelaksanaan SPM di Papua Tengah ditegaskan dalam forum ini, yaitu:
-
Pemahaman regulatif yang kuat dan berkelanjutan
-
Pendekatan berbasis data dan realitas lapangan
-
Evaluasi yang jujur dan transparan
-
Kerja sama lintas sektor yang solid dan konsisten
Gubernur juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk menjadikan forum finalisasi ini sebagai momentum refleksi dan koreksi kebijakan, agar pelayanan dasar benar-benar dirasakan oleh masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil dan sulit dijangkau.
“Pelayanan dasar bukanlah pilihan kebijakan; ia adalah perintah konstitusi. Dan di sanalah wajah pemerintahan kita dinilai—oleh rakyat yang setiap hari menanti layanan kesehatan, pendidikan, dan masa depan yang lebih baik,” lanjutnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh pejabat tinggi pratama, staf ahli gubernur, anggota BP3OKP, serta perwakilan dari perangkat daerah yang memiliki peran dalam pelaksanaan pelayanan dasar di Provinsi Papua Tengah.
Finalisasi Renaksi SPM 2025–2029 diharapkan menjadi fondasi kuat bagi reformasi pelayanan publik di Papua Tengah—lebih tangguh, lebih manusiawi, dan lebih berpihak kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
[Nabire.Net]






Tinggalkan Komentar