Pemprov Papua Tengah Dorong Pembelajaran Bahasa Daerah Masuk Kurikulum Sekolah
Nabire, Pemerintah Provinsi Papua Tengah memperkuat upaya pelestarian bahasa dan sastra daerah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 12 Tahun 2026. Regulasi ini diarahkan untuk mendukung pengembangan bahasa daerah, memperkuat pembelajaran di sekolah, serta melindungi bahasa dan sastra lokal yang terancam punah.
Pembahasan rancangan regulasi tersebut dilakukan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah pada 9–10 Oktober 2026 di Nabire.
Forum ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan DPR Papua Tengah, perangkat daerah, Balai Bahasa Papua, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Badan Pengarah Papua, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua.
Perkuat Pembelajaran Bahasa Daerah di Sekolah
Salah satu poin penting dalam pembahasan tersebut adalah penguatan kurikulum muatan lokal melalui penyediaan modul, buku ajar, dan bahan pembelajaran bahasa daerah bagi satuan pendidikan di Papua Tengah.
Langkah ini diharapkan dapat memperluas kesempatan generasi muda untuk mempelajari bahasa daerah sejak dini. Selain mendukung proses pendidikan, pembelajaran tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan bahasa lokal di tengah perubahan sosial dan perkembangan zaman.
Peserta FGD juga menyepakati perlunya penyempurnaan istilah dan ketentuan dalam rancangan regulasi agar sesuai dengan karakteristik budaya serta keragaman bahasa daerah di Papua Tengah.
Pemetaan Bahasa Terancam Punah
Upaya perlindungan bahasa daerah tidak hanya dilakukan melalui pendidikan. Pemerintah juga mendorong pemetaan terpadu untuk mengidentifikasi kondisi dan daya hidup bahasa serta sastra daerah di delapan kabupaten di Papua Tengah.
Hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar penyusunan program prioritas tahunan, termasuk kegiatan konservasi, revitalisasi, dan pengkajian bahasa daerah yang menghadapi ancaman kepunahan.
Pendekatan ini penting agar program pelestarian dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing komunitas penutur. Dengan demikian, upaya perlindungan tidak berhenti pada pendokumentasian, tetapi juga mendorong penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari.
Libatkan Tokoh Adat dan Penutur Bahasa
Dalam hasil diskusi, peserta turut mendorong penyelenggaraan Bulan Bahasa di tingkat provinsi dan kabupaten. Penerbitan buku cerita rakyat sebagai bahan pendukung literasi juga menjadi salah satu program yang disepakati.
Selain itu, pemerintah didorong memberikan penghargaan atau insentif kepada tokoh adat, penutur bahasa, dan tenaga pendidik yang berperan dalam menjaga serta mengembangkan bahasa daerah.
Keterlibatan masyarakat menjadi unsur penting karena keberlangsungan bahasa sangat berkaitan dengan pewarisan pengetahuan, tradisi lisan, dan budaya dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Menunggu Penyempurnaan Rancangan Regulasi
Hasil FGD tersebut dituangkan dalam berita acara tertanggal 10 Oktober 2026 dan akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan Rapergub tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 12 Tahun 2026.
Melalui regulasi ini, Pemerintah Provinsi Papua Tengah diharapkan memiliki landasan pelaksanaan yang lebih terarah untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa serta sastra daerah.
Tahap selanjutnya adalah penyempurnaan rancangan peraturan berdasarkan masukan para peserta. Dokumen berita acara tersebut belum menyatakan bahwa Rapergub telah ditetapkan atau mulai berlaku.
[Nabire.Net]





Tinggalkan Komentar