Pemprov Papua Tengah Matangkan Pergub Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah
Nabire, Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus memperkuat upaya pelestarian bahasa dan sastra daerah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membahas penyempurnaan draf Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Daerah serta Sastra Daerah Tahun 2026.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) II yang berlangsung selama dua hari, Jumat hingga Sabtu, 9–10 Oktober 2026, di Nabire.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah, Deni Tenouye, M.Pd., yang hadir mewakili kepala dinas.
Libatkan Pemangku Kepentingan Pusat dan Daerah
FGD II tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan rancangan regulasi. Unsur yang dilibatkan mencakup lembaga kebahasaan, pemerintah, legislatif, akademisi, serta lembaga representasi masyarakat Papua.
Sejumlah pihak yang berpartisipasi antara lain Badan Bahasa Republik Indonesia di Jakarta, Balai Bahasa Provinsi Papua di Jayapura, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Jayapura, serta BP3OKP Papua Tengah.
Selain itu, hadir pula Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, Ketua Komisi V DPR Papua Tengah, Biro Hukum Setda Papua Tengah, Wakil Ketua Pokja Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, serta Rektor Universitas Papua (UNIPA) di Manokwari.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi aturan, sehingga kebijakan yang disusun mampu menjawab kebutuhan pelestarian bahasa dan sastra daerah di Papua Tengah.
Perkuat Perlindungan Warisan Budaya
Penyusunan Pergub ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyediakan landasan hukum bagi pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa serta sastra daerah.
Keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung keberlangsungan bahasa lokal sebagai bagian penting dari identitas, pengetahuan, dan warisan budaya masyarakat Papua Tengah.
Melalui FGD II ini, Pemprov Papua Tengah menargetkan penyempurnaan draf Pergub agar memiliki landasan hukum yang kuat dan mencakup berbagai aspek pelestarian kebahasaan.
Tahapan selanjutnya diharapkan dapat membawa rancangan regulasi tersebut menuju proses penetapan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga upaya perlindungan bahasa dan sastra daerah dapat dilaksanakan secara lebih terarah.
[Nabire.Net]





Tinggalkan Komentar