INFO NABIRE INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Pemprov Papua Tengah Berlakukan Bebas Denda Pajak Kendaraan Hingga 30 September 2025

Pemprov Papua Tengah Berlakukan Bebas Denda Pajak Kendaraan Hingga 30 September 2025

Nabire, 8 September 2025 – Kabar gembira bagi masyarakat Papua Tengah! Pemerintah Provinsi melalui Samsat bekerjasama dengan Polda Papua Tengah, Bapenda, dan Jasa Raharja menggelar program istimewa untuk mendorong kesadaran membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Melalui program ini, wajib pajak berkesempatan memenangkan 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor, kulkas, televisi, mesin cuci, handphone, hingga hadiah menarik lainnya.

Selain hadiah, masyarakat juga dapat menikmati pembebasan denda pajak kendaraan dan diskon pajak kendaraan. Program ini berlaku hingga 30 September 2025.

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan tepat waktu di seluruh kantor Samsat di wilayah Papua Tengah. Pajak undian akan ditanggung oleh pemenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap program ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, yang hasilnya akan kembali untuk pembangunan daerah.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.