Pemprov Papua Dikecam atas Kelalaian dalam Melaksanakan Sejumlah Perda

Pemprov Papua Dikecam atas Kelalaian dalam Melaksanakan Sejumlah Perda

(Pemprov Papua Dikecam atas Kelalaian dalam Melaksanakan Sejumlah Perda/Foto.Anggota DPRP, Jhon N.R Gobay)

Nabire, 7 Oktober 2023 – Pemerintah Provinsi Papua dikecam keras oleh para legislator di DPR Papua atas kelalaian mereka dalam melaksanakan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan melalui pembahasan dan penetapan di DPR Papua serta pengesahan dari Departemen Dalam Negeri.

Beberapa Perda yang telah disahkan, antara lain; Perdasi Papua Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kampung Adat, Perdasi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, serta Perdasi Papua Nomor 6 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum. Meskipun Perda ini telah sah, kekecewaan muncul karena tidak ada tindakan nyata dari pemerintah provinsi dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.



Para anggota DPR Papua yang aktif menyusun dan mengusulkan Perda melalui hak inisiatif mereka merasa frustrasi dengan ketidakpedulian pemerintah provinsi terhadap implementasi Perda yang telah disahkan. Mereka menekankan bahwa Perda tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi dan memberdayakan orang asli Papua, namun nyatanya, implementasi tidak kunjung terjadi.

“Kami menjamin bahwa peraturan-peraturan daerah yang kami susun ini sungguh-sungguh menunjukkan keberpihakan perlindungan dan pemberdayaan bagi orang asli Papua. Namun, kami kecewa melihat bahwa pemerintah provinsi tidak melakukan langkah konkret untuk melaksanakannya,” ujar salah seorang anggota DPR Papua.



Mereka juga menyatakan keheranannya atas kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh bidang hukum Provinsi Papua dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sosialisasi yang memadai dianggap penting untuk memastikan bahwa seluruh pihak terlibat memahami dan mengimplementasikan ketentuan-ketentuan Perda yang telah disahkan.

“Bila memang tidak mau atau tidak mengakomodir isi daripada peraturan daerah ini dalam melaksanakan program-program pada OPD pemerintah provinsi Papua, mungkin sebaiknya kita tidak perlu lagi membuat peraturan-peraturan daerah. Sebab, percuma saja kita bahas berbulan-bulan, berminggu-minggu, tetapi Perdasi dan Perdasus tersebut juga tidak dilaksanakan oleh pemerintah provinsi Papua,” tegas seorang anggota DPR Papua.

Para legislator menekankan bahwa keberhasilan implementasi Perda tidak hanya bergantung pada pembuatan undang-undang, tetapi juga pada kesungguhan pemerintah provinsi dalam menjalankannya. Mereka mendesak pemerintah provinsi untuk segera mengambil langkah nyata dalam melaksanakan Perda yang telah disahkan demi keberpihakan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Papua.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *