Pemkab Nabire Tetapkan Libur Natal Mulai 23 Desember 2021, Waspadai Covid-19

(Pemkab Nabire Tetapkan Libur Natal Mulai 23 Desember 2021)

Nabire, Pemerintah kabupaten Nabire telah menetapkan libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Nabire Nomor 003/2712/SET, tentang hari libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022.

Dalam surat edaran tersebut, cuti bersama sebelum Natal dilaksanakan tanggal 23 dan 24 Desember 2021. Kemudian libur perayaan Natal dilaksanakan tanggal 25 dan 26 Desember 2021.

Mulai tanggal 27 Desember 2021, aktivitas pekerjaan dimulai kembali.

Kemudian pada tanggal 30 dan 31 Desember 2021, dilaksanakan cuti bersama sebelum perayaan Tahun Baru 2022. Dan libur Tahun Baru 2022 jatuh pada tanggal 1 dan 2 Januari.

Aktivitas kerja akan kembali dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2021.

Tetap Waspada Covid-19

Sementara itu, dalam rangka libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemprov Papua meminta agar warga tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di wilayah itu.

Hal itu disampaikan Ketua Harian Satgas COVID-19 Provinsi Papua Welliam R. Manderi di Jayapura, Selasa, (07/12), seperti dikutip Nabire.Net dari Kantor Berita Antara.

Ia mengatakan meskipun angka kasus COVID-19 di Papua saat ini melandai bahkan menurun, penerapan PPKM tetap harus dilakukan sebagai salah satu kebijakan pemerintah untuk menjaga warga dari penularan virus itu.

Selain itu, katanya, peningkatan kewaspadaan ini juga sebagai antisipasi masuknya varian COVID-19 baru Omicron ke Papua, di mana saat ini telah masuk Australia.

Ia menjelaskan pentingnya upaya pencegahan masuknya Omicron ke “Bumi Cenderawasih”, sebutan Papua, melalui negara tetangga, Papua Nugini (PNG).

Dia menjelaskan pemerintah di daerah harus dapat menerjemahkan kebijakan pemerintah pusat agar tidak muncul kasus baru COVID-19 yang menyebabkan jumlah kasus kembali meningkat.

“Untuk itu akan ada beberapa hal yang ditekankan menjelang Natal dan Tahun Baru yakni pembatasan mulai dilaksanakan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” katanya.

Dia menambahkan hal ini perlu diperhatikan oleh kabupaten dan kota di Papua untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *