INFO NABIRE
Home » Blog » 60 Ruko dan Kios di Taman Gizi Nabire Ditertibkan, Pemkab Siapkan Ruang Publik

60 Ruko dan Kios di Taman Gizi Nabire Ditertibkan, Pemkab Siapkan Ruang Publik

(60 Ruko dan Kios di Taman Gizi Nabire Ditertibkan, Pemkab Siapkan Ruang Publik)
(60 Ruko dan Kios di Taman Gizi Nabire Ditertibkan, Pemkab Siapkan Ruang Publik)

Nabire, Pemerintah Kabupaten Nabire, Papua Tengah, melakukan penertiban terhadap sekitar 60 bangunan yang berdiri di kawasan Taman Gizi, Senin (5/10/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan kawasan perkotaan agar kembali berfungsi sebagai ruang publik yang tertib dan dapat dimanfaatkan masyarakat.

Bangunan yang ditertibkan terdiri atas berbagai jenis, mulai dari ruko, kios, warung hingga rumah. Lokasinya berada di area belakang Pantai Taman Laut Nabire, membentang dari pagar Masjid Baiturrahman hingga pagar kantor lurah dengan panjang kawasan sekitar 100 meter.

Wakil Bupati Nabire Burhanuddin Pawennari mengatakan penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah daerah terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Menurutnya, proses tersebut diawali dengan imbauan langsung dari Bupati Nabire, dilanjutkan surat edaran serta pendekatan secara persuasif dan kekeluargaan selama lebih dari dua pekan.

“Ini sudah melalui tahapan yang panjang, mulai dari imbauan Pak Bupati langsung ke lapangan, kemudian surat edaran, kemudian kita juga mengimbau secara persuasif, secara kekeluargaan,” kata Burhanuddin.

Sekitar 60 Bangunan Ditertibkan

Di kawasan tersebut terdapat sedikitnya 51 petak ruko. Selain itu, terdapat bangunan-bangunan berukuran lebih kecil di bagian belakang sehingga jumlah keseluruhan yang ditertibkan diperkirakan mencapai sekitar 60 unit.

Burhanuddin mengatakan pemberian waktu kepada pemilik untuk membongkar sendiri bangunan dimaksudkan agar barang maupun material yang masih dapat digunakan dapat diselamatkan.

Namun, pada Senin, proses tersebut memasuki tahap pelaksanaan penertiban oleh pemerintah daerah.

Ia juga menepis anggapan bahwa pemerintah hanya membongkar bangunan tertentu. Empat bangunan permanen yang sebelumnya masih berdiri di kawasan tersebut turut menjadi sasaran penertiban.

“Namun hari ini kita buktikan bahwa semuanya kita bongkar,” ujarnya.

Pemkab Sebut Berdiri di Atas Aset Daerah

Pemerintah Kabupaten Nabire menyatakan lahan yang digunakan untuk mendirikan bangunan-bangunan tersebut merupakan aset pemerintah daerah.

Burhanuddin menyebut para pemilik bangunan tidak dapat menunjukkan sertifikat maupun dokumen lain yang menjadi dasar kepemilikan atau penguasaan atas tanah tersebut.

Selain persoalan tata ruang dan status lahan, pemerintah juga menyoroti berbagai laporan mengenai aktivitas yang disebut pernah berlangsung di kawasan itu. Di antaranya adalah dugaan perjudian, peredaran minuman keras hingga aktivitas yang berkaitan dengan tindakan asusila.

Pemerintah daerah menilai kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam upaya mengembalikan fungsi kawasan agar lebih tertata dan aman bagi masyarakat.

Akan Disiapkan Menjadi Ruang Publik

Setelah bangunan ditertibkan, Pemkab Nabire berencana melakukan penataan lanjutan di kawasan Taman Gizi.

Konsep penataan akan dibahas bersama Bupati Nabire dan organisasi perangkat daerah terkait. Pemerintah berharap kawasan tersebut dapat kembali menjadi tempat yang nyaman untuk dikunjungi warga.

“Yang jelas bahwa ini akan ditata dengan baik supaya bisa menjadi Taman Gizi yang betul-betul bisa menjadi tempat berkunjungnya masyarakat yang ada di Kabupaten Nabire,” kata Burhanuddin.

Pemerintah Kabupaten Nabire berharap proses penataan dapat segera dilaksanakan sehingga kawasan yang sebelumnya dipenuhi bangunan dapat kembali memiliki fungsi sebagai ruang publik bagi masyarakat.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.