Pemkab Nabire Atur Jam Operasional Pasar pada Minggu Menjelang Idul Fitri 1446 H
Nabire, 27 Maret 2025 – Pemerintah Kabupaten Nabire mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100-3.42 35g/Set yang mengatur jam operasional pasar pada hari Minggu menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Bupati Nabire, Mesak Magai, pada 26 Maret 2025, dijelaskan bahwa operasional pasar pada Minggu, 30 Maret 2025, akan dimulai lebih awal, yaitu pukul 06.00 WIT hingga 23.00 WIT.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang perayaan Idul Fitri yang jatuh pada 1 April 2025.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor 2 Tahun 2019 tentang Operasional Pasar pada Hari Minggu.
Setelah Idul Fitri, aturan jam operasional pasar akan kembali mengikuti ketentuan dalam Perda tersebut.
Pemkab Nabire mengimbau seluruh pedagang dan masyarakat untuk menaati aturan ini demi kelancaran aktivitas ekonomi menjelang hari besar umat Muslim.
[Nabire.Net]
Share on:
WhatsApp
Post Views: 2,918
Tinggalkan Balasan