Pemkab Mimika Pulangkan Para Pekerja Korban Penipuan PT HAL

(Pemkab Mimika Pulangkan Para Pekerja Korban Penipuan PT HAL)

Mimika, 2 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika bergerak cepat mengevakuasi dan memulangkan 21 pekerja PT Honay Ajkwa Lorentz (HAL) yang terlantar di Jakarta setelah mengikuti pelatihan kerja tanpa kejelasan nasib sejak Februari 2025.

Para pekerja ini sebelumnya dikirim perusahaan mengikuti pelatihan di sejumlah kota seperti Surabaya, Sukoharjo, hingga akhirnya terdampar di Jakarta tanpa dukungan akomodasi dan logistik yang layak.

Bupati Mimika, Johannes Rettob langsung mengutus Plt Asisten I Setda Mimika, Ananias Faot, Kepala Dinas Tenaga Kerja Paulus Yanengga, serta tim advokasi Victor Tsenawatme dan Ana Bala untuk menjemput para pekerja di Asrama Mahasiswa Mimika di Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Ketua DPRD Mimika, Primus Natikapereyau, serta anggota DPRD Agustinus Murib turut hadir dalam pertemuan yang berlangsung penuh keharuan itu.

Setelah audiensi singkat, para pekerja langsung diarahkan menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk dipulangkan ke Timika. Mereka tiba pada Jumat, (2/5/2025) pagi.

Asisten I Ananias Faot menegaskan bahwa langkah ini diambil semata-mata atas dasar kemanusiaan.

“Kami hanya melihat persoalan ini dari sisi kemanusiaan. Kami tahu adik-adik sedang terlantar di sini. Berkaitan dengan kronologis persoalan dan sebagainya, itu bukan menjadi ranah kami. Tugas kami bagaimana selamatkan adik-adik semua,” ujar Ananias.

Sementara itu, Kadisnaker Mimika, Paulus Yanengga menyampaikan apresiasi kepada para mahasiswa Mimika yang telah menunjukkan kepedulian luar biasa dengan menampung pekerja yang terlantar.

“Ini sungguh sikap yang luar biasa, melihat dari sisi kemanusiaan dengan membantu dan menyelamatkan sesama keluarga kita yang terlantar. Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih,” tuturnya.

Diketahui, lebih dari 50 pemuda Mimika awalnya direkrut PT HAL untuk mengikuti pelatihan kerja yang disebut -sebut sebagai persiapan pembangunan pabrik semen dan keramik milik PT HAL dan PT Tambang Mineral Papua (TMP) yang melakukan groundbreaking di Timika pada 18 Januari 2025.

Namun, pelatihan tersebut berakhir prematur sejak Februari. Para pekerja pun tidak hanya kehilangan kepastian pekerjaan, tetapi juga harus keluar dari penginapan karena biaya yang tak lagi dibayarkan perusahaan.

“Tidak benar bahwa kebutuhan kami selama pelatihan telah dipenuhi perusahaan. Kami justru keluar dari penginapan yang sudah tidak dibayar perusahaan, kemudian kami terlantar,” ungkap para pekerja.

Masalah semakin rumit setelah terungkap bahwa PT HAL ternyata tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi. Pemerintah mengonfirmasi bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi dokumen legal apapun, termasuk Amdal, kajian akademik, maupun izin perekrutan tenaga kerja dari Pemkab Mimika.

Bupati Mimika, Johannes Rettob menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah memberikan izin kepada PT HAL untuk merekrut tenaga kerja, dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap perusahaan yang tidak jelas legalitasnya.

“Kami tidak berikan izin kepada PT HAL, sehingga masyarakat jangan tertipu dan sebaiknya sebelum mengambil langkah, hubungi dulu Disnakertrans Mimika,” tegas Rettob.

Lebih lanjut, Rettob menyesalkan pelatihan kerja dilakukan di luar daerah padahal kejelasan lokasi dan legalitas kantor PT HAL pun tak pernah dikonfirmasi.

“Pekerja adalah warga Timika makanya Pemda peduli dan hari ini dipulangkan. Kalian sudah pulang, saya harap sebelum menerima tawaran harus diteliti, apalagi dari perusahaan yang tak jelas,” pungkasnya.

[Nabire.Net/Yosef Doo]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *