(Pemerintah Intan Jaya Segera Serahkan Patung Yesus Kepada Pihak Gereja Katolik)
Intan Jaya, Patung Yesus yang telah dimenangkan Pemerintah Intan Jaya dalam tender para Bupati se-Mepagoo beberapa bulan lalu sudah diserahkan Pemerintah Intan Jaya kepada pihak TNI/Polri Intan Jaya untuk dibangun di tanah adat suku Migani, marga Belau, kabupaten Intan Jaya.
Keputusan Pemerintah Intan Jaya serahkan Patung Yesus itu kepada pihak-TNI/Polri dianggap tidak tepat. Tidak tepat karena pertama, tugas pokok TNI/Polri itu bukanlah pembangunan sarana wisata rohani di negara ini, bukan penginjilan, bukan katekese dan mereka bukan penjaga rohani umat beragama keyakinan manapun.
Kedua, hal-hal yang berhubungan dengan kerohanian, jalurnya adalah keagamaan. Ketiga, apa pun yang dilakukan pihak mana pun yang bukan basicnya, tentu bahwa itu tidak sesuai dan makna yang mau dicapai, bisa saja tidak tercapai.
Patung-patung kudus, seperti: Patung Santo-Santa maupun “Patung Tuhan Yesus” itu adalah ciri khas Gereja Katolik. Maka, jelas bahwa Patung Tuhan Yesus itu sangat berhubungan dengan agama Katolik. Keberadaan hubungan ini hendaknya membuka hati Pemerintah Intan Jaya untuk serahkan kepada pihak Gereja Katolik.
Selama ini Gereja Katolik Keuskupan Timika lewat Timpas setempat cukup aktif dalam usaha-usaha mewujudkan suasana aman dan damai dalam situasi konflik bersenjata di Intan Jaya, sejak tahun 2019 hingga kini. Itu sebabnya kepercayaan semua pihak termasuk pihak TNI-Polri maupun TPNPB terhadap Gereja Katolik di sana sudah ada.
Memahami akan situasi itu dan mengerti akan hal lain yang bisa saja terjadi hingga berdampak buruk pada hidup masyarakat Intan Jaya, disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya bahwa “Patung Tuhan Yesus itu segera diserahkan kepada pihak Gereja Katolik”.
Soal penempatan Patung Tuhan Yesus itu menjadi hak pimpinan Gereja Katolik dan umatnya dengan pertimbangan banyak hal yang akan membantu mereka untuk tingkatkan kehidupan rohaninya.
Gereja Katolik mempunyai sumber Teologi (Kitab Suci, Magisterius Gereja & Tradisi Gereja). Magisterius Gereja berhubungan dengan hukum yang harus ditaati umatnya, yakni: Kitab Hukum Kanonik (KHK). Dalam hukum ini semuanya sudah diatur, kelahiran seorang Katolik sampai kematiannya termasuk pembangunan sarana-sarana Rohani.
Sarana Rohani bentuk seperti apa pun bisa dibangun di suatu Keuskupan, Paroki, Stasi atau Kombas, kalau sudah diizinkan oleh pimpinan Gerejanya (Uskup – Imam). Sebelum diberikan izin oleh pimpinan Gereja, umat Katolik pun, bahkan seorang Uskup atau Imam tidak bisa lakukan apa-apa di wilayah pelayanan Gerejawi tertentu, yang bukan wilayah pelayanannya, karena itu sudah melawan Kitab Hukum Kanonik (KHK), yang biasa disebut Hukum Gereja itu. Apalagi Pemerintah atau TNI/Polri? Itu sudah sangat melawan hukum Gereja Katolik.
Itu sebabnya, demi hukum Gereja Katolik dan situasi yang aman dan damai di Kabupaten Intan Jaya, serahkanlah Patung Tuhan Yesus itu kepada pihak Gereja Katolik untuk ditempatkan di tempat yang pantas.
[Nabire.Net]
Post Views: 5,560
Tinggalkan Balasan