Pemekaran Provinsi Papua Tengah Mendapat Titik Terang
Pemekaran Provinsi Papua Tengah yang lagi diperjuangkan oleh Komite Reaktifisasi dan Realisasi Provinsi Papua (KRRPT) dimana sebagai Ketuanya adalah Norbertus Mote dan Anselmus Petrus Youw sebagai koordinator/deklarator mendapat titik terang setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Dirjen Otda Kemendagri, akhir Mei 2016 di ruang Rapat Komisi II DPR RI di Jakarta.
Selaku Ketua Tim KRRPD, Norbert Mote SE M.Si, kepada media ini menjelaskan, dalam rapat tersebut telah disepakati pembahasan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni tentang Desain Besar Penataan Daerah (Disertada) dan rancangan peraturan pemerintah tentang penataan daerah. Disertada itu menggambarkan berapa Daerah Otonom Baru (DOB) yang bisa layak dimekarkan di seluruh Indonesia, sedangkan peraturan pemerintah penataan daerah tentang teknis penataan tata cara serta criteria pemekaran.
Lanjutnya, PP tentang pemekaran yang sedang dibahas oleh Komisi II DPR RI dan Kemendagri ini sebagai sebuah konsekwensi dari ditetapkannya Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, karena semua peraturan tentang pemekaran yang sebelumnya sudah dibatalkan semenjak adanya UU OTDA yang baru tersebut. Jelas mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) Bandung ini, apabila dua rancangan ini sudah rampung atau ditetapkan pekan depan, maka selanjutnya akan dibahas 87 RUU DOB yang masih parkir di meja Komisi II DPR RI dan di Dirjen OTDA Kemendagri, pemekaran DOB Provinsi Papua Tengah termasuk didalam RUU tersebut.
“Beberapa waktu lalu, kami sudah bertemu dengan Direktur Pengembangan Wilayah Dirjen OTDA Kemendagri hasilnya cukup menyenangkan kepada kami Tim KRRPPT dan bagi semua rakyat di wilayah Papua Tengah, karena menjamin bahwa pembahasan RUU Pemekaran Papua Tengah akan diprioritaskan, sekalipun nantinya ada peraturan pemerintah baru tentang pemekaran yang dalamnya perlu penyesuaian persayaratan pembentukan DOB,” tambah mantan Kadistrik Nabire Barat.
Dikatakan, pembentukan daerah otonom baru/pemekaran Papua Tengah ini akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang dengan sebutan daerah persiapan. Artinya dilaksanakan selama tiga tahun, dan ditunjuk seorang penjabat gubernur, setelah itu tahun ketiga akan dievaluasi tentunya apakah daerah persiapan itu dapat di tingkat menjadi DOB definif atau tidak tergantung kerja keras pejabat dan para pimpinan SKPD yang akan dibentuk.
“Kalau selama tiga tahun dapat memenuhi criteria pemekaran, maka Kemendagri mengusulkan ke DPR RI agar ditetapkan sebagai dan sebuah UU DOB/pemekaran,” tandas Ketua DPD KNPI Nabire ini. Belakangan ini banyak isue atau imformasi tidak (tra) benar alias tipu yang dihembuskan oleh orang-orang atau kelompok tertentu, kaitanya dengan kedudukan ibukota.
“Saya mau sampaikan kepada masyarakat Papua Tengah bahwa dalam RUU Papua Tengah pasal 7 menyebutkan kedudukan ibukota provinsi di Nabire, kalau sampai dengan nanti penetapan tidak berubah, maka Nabire Ibukota Provinsi Papua Tengah. Memang benar mereka di Biak dan Timika juga sedang berusaha keras, tapi nanti kita lihat saja, karena saya optimis ibukota di Nabire. Dan perlu ketahui bahwa bersama Bapak AP Youw kita sudah lakukan kajian dengan menggandeng IPB tentang kelayakan ibukota, kajian tersebut sudah ada di meja Mendagri dan Ketua Komisi II DPR RI,” jelasnya.
Untuk itu, selaku Ketua Komite Reaktifisasi dan Realisasi Papua Tengah menghimbau kepada seluruh pejabat atau pimpinan SKPD serta masyarakat di wilayah Papua Tengah agar tidak memberikan dana atau materi kepada siapapun, terutama kepada orang-orang atau kelompok yang mengatasnamakan tim pemekaran. Kami tim hingga kini belum meminta dana kepada siapapun. Hanya saja beberapa kali kami memohon kepada pemerintah kabupaten yang ada di wilayah Papua Tengah, tapi hingga kini belum dijawab.
Jadi sekali lagi, harap Bung Norbert menandaskan, kalau melihat atau mendengar ada orang mengatas namakan tim meminta uang segera konfirmasi. Karena belakangan ini banyak aksi pembohongan yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan mengiming-ngiming atau menjanjikan jabatan atau proyek, kalau didatangi orang-orang tersebut, tanya identitas mereka, karena sejak perjuangan pemekaran hingga kini kami belum minta dana kepada perorangan atau kepada siapapun. Papua tengah itu bukan milik tim saja, tetapi untuk milik semua yang ada di wilayah Papua tengah, maka kita semua persiapkan diri sesuai profesi kita masing-masing untuk menyambut kehadiran Papua Tengah. “Persoalan penempatan jabatan pasti melalui mekanisme sesuai kiriteria ASN jadi semua berpeluang yang sama untuk itu mari kita dukung hal ini, karena tanpa dukungan semua pihak, khususnya pemerintah daerah hal ini akan sangat sulit,” ujar Norbert Mote yang juga Kabid Asset BPKAD Nabire ini.
Jadwal pembahasan dan penetapan 87 RUU DOB termasuk Papua Tengah oleh Komisi II dan Kemendagri, akan ditetapkan setelah rampungnya 2 Rancangan Peratutan Pemerintah (RPP) tersebut. Perlu diketahui bahwa pemekaran Papua Tengah sebagai sebuah alternatif dan solusi, selain Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua, guna mengejar ketertinggalan dalam semua aspek pembangunan, khususnya yang ada di daerah Papua bagian tengah dan wilayah Meepago ini.
(wan)
Amin Tuhan berkati dan kami terus doaka perjuangan Papua Tengah.
Hebat perjuangan anda dan bicara soal pemekaran pemekaran papua tengah bukan suatu usulan daerah baru jadi kami mohon kalau syg org papua dimn medan ygsangat susah letak geografi yg dan tingkat kemahalan sangat tinggi luas wilayah jumlah penduduk 28kab 1kota dll mhn operasionalkan papua tengah
Yg menarik tentunya adalah penempatan ibukota provnya. Kadang kala DOB mengalami tarik ulur krn gak ada konsensus semua elemen yg kelak bernaung dibawahnya.
Tp yg pasti PapTeng hrs terbentuk tuk mengurai seabrek mslh di kawasan tengah papua.
Slmt berjuang smg mencapai hasil akhir yg diinginkan.
ayo maju terus papua tengah,biak numfor, khusus nya transportasi laut.