Pelimpahan 2 Tersangka Curanmor dan Curas ke Kejari Nabire
Nabire, Penyidik Satuan Reskrim Polres Nabire melimpahkan dua tersangka atas perkaranya masing-masing ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (27/10/2022).
Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dua tersangka yang diserahkan tersebut berinisial MF alias M (30) atas perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan PG alias FG (22) atas perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
“Kedua tersangka diserahkan ke Kejaksaaan Nabire karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 dan siap untuk disidangkan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya masing – masing,” ucap Kasat.
Kasat menjelaskan bahwa tersangka MF alias M diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/249/VI/2022/Papua/Res Nabire, tanggal 18 Juni 2022 tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Pipit KPR Nabarua Distrik Nabire.
Lanjut dikatakan Kasat, untuk tersangka PG alias FG juga diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/138/III / 2022 /Papua/Res Nabire, tanggal 23 Maret 2022 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jembatan kali Nabire Distrik Nabire.
“Untuk tersangka MF disangkakan pasal 363 ayat (1) butir ke-5 KUHPidana atau ke dua pasal 480 ayat (1) dan (2) KUHPidana sedangkan tersangka PG disangkakan pasal 363 ayat (1) dan (2) butir ke-1 dan 2 KUHPidana atau ke dua pasal 368 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas AKP Alfian.
[Nabire.Net/Humas Polres Nabire]
Tinggalkan Balasan