Pelantikan Pejabat PPAT & PPATS Kabupaten Nabire

Sebanyak 2 orang pembuat Akta Tanah (PPAT), dan 3 orang pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), selasa pagi (30/09) dilantik oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional kabupaten Nabire, Hizkia Kaiba, dipusatkan di Aula Kantor Badan Pertanahan Nasional Nabire.
Kedua pejabat PPAT tersebut dilantik berdasarkan surat keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 156/KEP-17.3/VII/2014 tanggal 8 Juli 2014, sedangkan ke 3 pejabat PPATS dilantik berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua No 66-67/KEP-91/IX/2014.
Kepala Badan Pertanahan Nasional kabupaten Nabire, Hizkia Kaiba, menjelaskan, dalam peraturan pemerintah RI no 37 tahun 1994 telah dijelaskan secara konkrit, perbuatan-perbuatan hukum yang dapat dilaksanakan oleh PPAT dan PPATS, juga mengenai hak dan kewajiban yang diemban, serta sanksi-sanksi yang dapat diterima jika keluar dari peraturan dan rambu yang telah digariskan.
Kedua pejabat PPAT yang dilantik tersebut atas nama Saharuddin SH M.Kn dan Ronald Amahorseya SH M.Kn. Sedangkan ke 3 orang PPATS yaitu Kepala Distrik Wanggar, Suwardi,, Kepala Distrik Makimi Xaverius Tebay SSTP, dan Kepala Distrik Teluk Kimi Samuel Rumayauw.
(RRI Nabire/Jeffry Panjaitan)


Leave a Reply