INFO NABIRE
Home » Blog » Pelaku Curanmor di Parkiran Bank BRI Nabire Diserahkan Bersama BB ke Kejari Nabire

Pelaku Curanmor di Parkiran Bank BRI Nabire Diserahkan Bersama BB ke Kejari Nabire

(Pelaku Curanmor di Parkiran Bank BRI Nabire Diserahkan Bersama BB ke Kejari Nabire)

Nabire – Pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 pukul 11.00 Wit bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pencurian kendaraan bermotor ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal, dalam rilis persnya kepada Nabire.Net, kamis malam (12/11).

Dikatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire menyatakan berkas perkaranya lengkap atau P-21 sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire nomor: B- 1059 / R.1.17 / Eoh. 1 / 11 / 2020, tanggal 11 November 2020, tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka Demianus Degei Lengkap (P-21).

Untuk diketahui bahwa kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 pukul 20.30 Wit bertempat di halaman parkir Bank BRI Jalan RE Marthadinata Distrik Nabire Kabupaten Nabire.

Kejadian berawal saat security yang sedang piket jaga malam mendengar suara motor yang melaju kencang, kemudian saksi keluar dari pos security dan melihat motor yang di parkir samping pos security sudah tidak ada. Saksi (security) melihat pelaku ke arah kuburan dengan membawa motor korban.

Selanjutnya Saksi mengejar pelaku dan sampai di depan kuburan makam pahlawan pelaku membuang motor dan berlari kearah pemukiman masyarakat namun dilihat oleh saksi kemudian pelaku diamankan dan diserahkan ke Polsek Nabire Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.

Identitas tersangka:
– Demianus Degei, Laki-laki, 22 Tahun, alamat Jalan Kendari Kelurahan Kalisusus Distrik Nabire Kabupaten Nabire.

Identitas Korban:
– Agustinus P. Rombe.

Identitas Saksi-saksi:
1. Fidiyantoro;
2. M.Zulfa Abdilah;
3. Joko.

Barang Bukti yang diamankan :

  • 1 unit Sepeda Motor merk honda DS Pa 4623 KM warna hitam

  • 1 buah kunci busi sengso berbentuk T

Langkah-langkah kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, melengkapi berkas perkara, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP atau pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara minimal 7 tahun.

[Nabire.Net/Kabid Humas Polda Papua]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.